Putusan PTA MEDAN Nomor 52/Pdt.G/2017/PTA.Mdn |
|
Nomor | 52/Pdt.G/2017/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 13 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Kamil Khatib |
Hakim Anggota | H. Pahlawan Harahap, Ma H. Chazim Maksalina |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding Pembanding;DALAM KONVENSI- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Kisaran Nomor 830/Pdt.G/2016/PA. Kis, tanggal 9 Maret 2017 Masehi, bertepatan dengan tanggal 10 Jumadilakhir 1438 Hijriyah;DALAM REKONVENSI - Memperbaiki Putusan Pengadilan Agama Kisaran Nomor 830/Pdt.G/2016/PA. Kis, tanggal 9 Maret 2017 Masehi, bertepatan dengan tanggal 10 Jumadilakhir 1438 Hijriyah, sehingga berbunyi sebagai berikut;1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan hak asuh atas 2 (dua) orang anakPenggugat dan Tergugat yang bernama; 1). ANAK I, laki-laki, umur 16 tahun, dan 2). ANAK II, laki-laki, umur 12 tahun berada di bawah asuhan (hadhanah) Penggugat; 3. Menetapkan:3.1. Nafkah untuk 2 (dua) orang anak Penggugat dan Tergugat sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 di atas minimal sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) perbulan, selain biaya kesehatan dan pendidikan, ditambah dengan penyesuaian nilai harga sebesar 15% setiap tahun sampai anak-anak tersebut dewasa dan mandiri;3.2. Nafkah lampau Penggugat terhitung sejak bulan Nopember 2015 sampai dengan bulan Nopember 2016 (selama 12 bulan) sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) perbulan dikalikan 12 bulan sehingga seluruhnya berjumlah Rp24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah);3.3. Nafkah selama iddah Penggugat sebesar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah);3.4. Mut?ah Penggugat berupa uang sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);4. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah 2 (dua) orang anak Penggugat dan Tergugat, nafkah lampau Penggugat, nafkah selama iddah Penggugat dan Mut?ah Penggugat sebagaimana tercantum pada diktum angka 3 poin 3.1, 3.2, 3.3 dan 3.4 tersebut di atas kepada Penggugat;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Pemohon dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp381.000,- (tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupia). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 52/Pdt.G/2017/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 52/Pdt.G/2017/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 52/Pdt.G/2017/PTA.Mdn
Lainnya : 830/Pdt.G/2016/PA.Kis
Statistik2423