- Menyatakan Terdakwa ALI FAUZI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
- Membebaskan Terdakwa ALI FAUZI dari Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut.
- Menyatakan Terdakwa ALI FAUZI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki dan Menguasai Narkotika Golongan I bukan Tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum.
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa ALI FAUZI oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 04 (empat) Tahun.
- Menjatuhkan pula Pidana Denda kepada Terdakwa ALI FAUZI sebesar Rp.800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika Denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan Pidana Penjara selama 01 (satu) Bulan.
- Menetapkan Masa Penangkapan dan Masa Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan.
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam Tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 01 (satu) Buah HP merek NOKIA warna hitam.
- 02 (dua) Poket sabu-sabu yang masing-masing dalam kantong plastik dengan berat netto masing-masing masing 0,030 gram dan berat 0,035 gram.
Putusan PN SAMPANG Nomor 136/PID.SUS/2013/PN.SPG |
|
Nomor | 136/PID.SUS/2013/PN.SPG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 18 Juli 2013 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuapurnomo Amin Tjahjo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Efrida Yantibr Hakim Anggota Moh. Ismail Gunawan |
Panitera | Moh. Ilyas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk Negara. Dimusnahkan pada Tingkat Penyidikan. 9. Membebankan kepada Terdakwa tersebut untuk membayar Ongkos Perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 September 2013 |
Tanggal Dibacakan | 11 September 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 136/PID.SUS/2013/PN.SPG.zip
- Download PDF
- 136/PID.SUS/2013/PN.SPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 136/PID.SUS/2013/PN.SPG
Statistik5418