Putusan PN Pasarwajo Nomor 5/Pdt.G/2018/PN Psw |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2018/PN Psw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN Pasarwajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Andi Eddy Viyata |
Hakim Anggota | - Novalista Ratna Hakim, Mahmid |
Panitera | - Fajriansyah Permana Tallama |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | - MENGADILI:Dalam Eksepsi:Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat I;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan obyek sengketa sah hak milik Para Penggugat yang diperoleh berdasarkan warisan secara turun termurun dari Almarhum La Kaane Bin La Kema; 3. Menyatakan penguasaan obyek sengketa oleh Para Penggugat adalah sah menurut hukum;4. Menyatakan secara hukum Tergugat terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membangun pondasi di atas tanah hak milik Para Pengggugat (obyek sengketa);5. Memerintahkan Tergugat untuk membongkar pondasi dan memindahkan bahan material yang ada di atas obyek sengketa, setelah putusan berkekuatan hukum tetap;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp9.730.000,00 (Sembilan Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah);7. Menolak Gugatan Para Penggugat untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pdt.G/2018/PN Psw
Kasasi : 3459 K/Pdt/2019
Banding : 1/PDT/2019/PT KDI
Statistik14643