- Menyatakan Terdakwa Ratman Ali Alias Uyun Bin Safi?i terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merek Xiaomi Redmi Note 5A Prime warna silver dengan nomor kartu : 081371614669;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kecil yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram;
- 1 (satu) buah tempat tissue yang berwarna biru;
- 3 (tiga) lembar tissue;
- 1 (satu) unit motor YAMAHA Jupiter Z1 berwarna hitam dengan Nomor polisi : BP 5153 AT;
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama RATMAN ALI dengan Nomor NIK : 2103070312930002;
Putusan PN RANAI Nomor 30/Pid.Sus/2019/PN Ran |
|
Nomor | 30/Pid.Sus/2019/PN Ran |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN RANAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sahat S. P. Banjarnahor |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nanang Dwi Kristanto, Br Hakim Anggota M. Fahri Ikhsan |
Panitera | Panitera Pengganti: Era Trisnawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pid.Sus/2019/PN_Ran.zip
- Download PDF
- 30/Pid.Sus/2019/PN_Ran.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pid.Sus/2019/PN Ran
Statistik6029