Putusan PN BANDUNG Nomor 474/Pdt.G/2017/PN Bdg |
|
Nomor | 474/Pdt.G/2017/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | 474/Pdt.G/2017/PN Bdg |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Wasdi Permana |
Hakim Anggota | Pranoto, Yuswardi |
Panitera | Enung Hendrawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGAIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Konpensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Surat Kesepakatan Bersama tanggal 28 Juli 2010 dan Tambahan Surat Kesepakatan Bersama tertanggal 05 Febuari 2012 yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat sah dan mengikat secara hukum;3. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan seluruh isi dari Surat Kesepakatan Bersama tertanggal 28 Juli 2010 dan Tambahan Surat Kesepakatan Bersama tertanggal 05 Febuari 2012 yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat;4. Menghukum Tergugat untuk meminta maaf kepada Penggugat yang dimuat dalam satu harian surat kabar nasional ukuran (satu perempat) halaman dan isi serta korannya ditentukan oleh Penggugat dan wajib mengklarifikasi dan membersihkan nama baik Penggugat serta membayar denda kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) secara seketika dan sekaligus;5. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang sampai saat ini sejumlah Rp.531.000,- (limaratus tigapuluh satu ribu rupiah) ;7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonpensi:1. Menolak gugatan Penggugat dalam rekonpensi seluruhnya;2. Menghukum Penggugat dalam rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini adalah nihil; |
Tanggal Musyawarah | 7 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 8 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1812 K/Pdt/2019
Peninjauan Kembali : 1273 PK/Pdt/2022
Pertama : 474/Pdt.G/2017/PN Bdg
Statistik19173