Putusan PN SRAGEN Nomor 65/Pid.Sus/2015/PN Sgn |
|
Nomor | 65/Pid.Sus/2015/PN Sgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | narkotika |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SRAGEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sapawi |
Hakim Anggota | Suwandi, Agus Ardianto |
Panitera | Harry Tanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa DIMAS ARIF MAHMUD Als. DIMAS Bin Drs. EDI SUHARTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri ???; ----2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa DIMAS ARIF MAHMUD Als. DIMAS Bin Drs. EDI SUHARTO dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;-----------------------------------------------------------------3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;--------------------4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;-------------------------------5. Menetapkan supaya barang bukti berupa :----------------------------------------------- 1 (satu) buah kotak korek api kayu bertuliskan SAKERHERTS TANSTIKOR berisi korek api kayu dan gulungan kertas tissue berisi gulungan plastik klip bening tembus pandang berisi serbuk kristal diduga shabu ;----------------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah handphone merk Blackberry model Dakota warna Hitam ;---------------------------------------------------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan ;--------------------------------------------------??? 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Type Matic, model Scoopy warna Hitam Putih, NoPlat AD 4641 VN ;----------------------------------??? 1 (satu) helai celana tanggung (dipotong sebatas lutut) bahan jeans, wrna biru denim, merk STRAITS DENIM ;------------------------Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Terdakwa : DIMAS ARIF MAHMUD Als. DIMAS Bin Drs. EDI SUHARTO ;---------------------------6. Membebankan kepada Terdakwa tersebut di atas untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;---------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 11 Juni 2015 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juni 2015 |
Kaidah | kuhp |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 65/Pid.Sus/2015/PN Sgn
Statistik373