- Menyatakan Terdakwa 1 Yulizar Omputuha Bin Nasrul Aidin Samona dan Terdakwa 2 Safei Kurniawan Bin Poniman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Turut serta Melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha Pengangkutan? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1 Yulizar Omputuha Bin Nasrul Aidin Samona dan Terdakwa 2 Safei Kurniawan Bin Poniman oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (Sembilan) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa
- 1 (satu) unit Mobil Truk Merk Mitshubishi Canter warna kuning nopol BG 8783 UI, Nomor Rangka : MHMFE74P5GK162240, Nosin 4D34TP84015 atas nama SAMSUL BAHRI;
- 1 (satu) buat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK);
- Minyak tanah hasil sulingan tradisional yang dimuat didalam tangki petak modifikasi yang diletakkan didalam bak truck dengan total kurang lebih 9.200 (sembilan ribu dua ratus).
Putusan PN Pangkalan Balai Nomor 438/Pid.B/LH/2019/PN Pkb |
|
Nomor | 438/Pid.B/LH/2019/PN Pkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Pangkalan Balai |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Yudi Noviandri |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Silvi Ariani, hakim Anggota 2: Bayu Adhypratama |
Panitera | Panitera Pengganti: Mira Aryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan melalui Terdakwa 1 Yulizar Omputuha Bin Nasrul Aidin Samona kepada yang berhak; Dimusnakan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa agar membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 438/Pid.B/LH/2019/PN Pkb
Statistik3790