Putusan PN PACITAN Nomor 1/PDT.G/2011/PN.Pct |
|
Nomor | 1/PDT.G/2011/PN.Pct |
Para Pihak | - Maryotomelawan - Purnomo dan Suyati |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PACITAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H.d. Manuhua |
Hakim Anggota | Khoiruman Pandu K.harahap, Subagyo |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | A. DALAM EKSEPSI:1. Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya ;2. Menyatakan Pengadilan Negeri Pacitan berwenang mengadili perkara in-casu ;3. Menyatakan biaya perkara ditangguhkan sampai dengan adanya putusan akhir ;B. DALAM POKOK PERKARA:I. DALAM KONPENSI: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi untuk sebagian:2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah dan bangunan milik Tergugat Konpensi dan Turut Tergugat Konpensi, SHM no. 410, luas 1230 m2 , terletak di Kelurahan Krajan, Kec. Mejayan, Kabupaten Madiun dengan batas-batas ; - sebelah timur : tanah milik Sastromihardjo. - sebelah barat : tanah milik Sugirin. - sebelah utara : jalan Pramuka. - sebelah timur : tanah irigasi dan saluran air.3. Menyatakan bahwa Tergugat Konpensi telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);4. Menghukum Tergugat Konpensi membayar tunai kepada Penggugat konpensi uang sebesar Rp. 85.460.125,- (delapan puluh lima juta empat ratus enam puluh ribu seratus dua puluh lima rupiah),sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkraact van gewisjde)5. Menghukum Tergugat Konpensi dan Turut Tergugat Konpensi patuh dan tunduk pada putusan perkara ini ;6. Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya;II. DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;III. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi membayar ongkos yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.707.000,- (satu juta tujuh ratus tujuh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 19/PDT/2012/PT.Sby.
Pertama : 1/Pdt.G/2011/PN.Pct.
Statistik4712