Putusan PT AMBON Nomor 64/PDT/2018/PT AMB |
|
Nomor | 64/PDT/2018/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | tanahMoestofa BoerhamS.H.M.H. |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Moestofa Boerham |
Hakim Anggota | Mugiono, Tumpal Napitupulu |
Panitera | Prima Stella Kayadoe |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : Dalam Konvensi : Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV, Tergugat V, Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Kakek Thalib Lessy dan berhak memperjuangkan hak dan kepentingan dari Thalib Lessy atas bidang tanah objek sengketa;3. Menyatakan bidang tanah objek sengketa yang merupakan bagian dari Dati Hunimua adalah milik sah dari Almarhum Haji Thalib Lessy ;4. Menyatakan Penggugat berhak mewarisi bidang tanah objek sengketa.5. Menyatakan Penggugat berhak atas pembayaran konsinyasi atas bidang tanah objek sengketa ;6. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V tidak berhak atas bidang tanah objek sengketa;7. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV dan Tergugat V tidak berhak menerima pembayaran konsinyasi atas bidang tanah objek sengketa;8. Menyatakan perbuatan hukum berupa hibah antara Tergugat IV dan Tergugat II atas sebagian bidang tanah objek sengketa tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;9. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1479 Tahun 2009 seluas 12.360 M2 (dua belas ribu tiga ratus enam puluh meter persegi) atas nama Tergugat II dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1500 Tahun 2009 seluas 2000 M2 (dua ribu meter persegi) atas nama Tergugat III tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.10. Menyatakan tindakan Tergugat III mendirikan bangunan permanen (penginapan) di atas bidang tanah objek sengketa merupakan perbuatan melawan hukum.11. Menghukum Tergugat III untuk membongkar bangunan permanen miliknya di atas bidang tanah objek sengketa dan keluar meninggalkan bidang tanah objek sengketa secara aman dan lestari tanpa beban apapun kepada Penggugat, bila perlu dengan menggunakan aparat Negara;12. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;13. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, untuk membayar biaya perkara secara tangung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 6.351.000,- (enam juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah);14. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; Dalam Rekonvensi : - Menyatakan gugatan Rekonpensi tidak dapat diterima; Dalam Konvensi dan Rekonvensi :- Menghukum Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dianggarkan NIHIL; |
Tanggal Musyawarah | 18 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 64/PDT/2018/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 64/PDT/2018/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 222 / Pdt.G / 2017 / PN Amb
Kasasi : 537 K/Pdt/2020
Banding : 64/PDT/2018/PT AMB
Statistik14579