- DALAM KONVENSI
- Menolak Eksepsi TergugatKonvensi/Penggugat Rekonvensi;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi /Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- DALAM REKONVENSI
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dikabulkan sebagian;
- Menyatakan Perjanjian Ikatan Jual Beli Tanggal 25 April 2017 yang di buat oleh dan di hadapan AFIFAH, S.H. Notaris/PPATdi Sukoharjo adalah sah secara hukum;
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensitelah melakukan perbuatan Wanprestasi ;
- Menyatakan berdasarkan hukum uang muka sebesar Rp. 370.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh juta rupiah) yang yang sudah di bayarkan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensikepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensisebagai uang muka berdasarkan pada Perjanjian Ikatan Jual Beli tanggal 25 April 2017 yang dibuat oleh dan dihadapan AFIFAH, Sarjana Hukum, Notaris / PPAT di Sukoharjo, tidak dapat ditarik kembali atau hangus;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi atau siapapun yang menyimpan dan menguasai Sertifikat Hak Milik Nomor 2878/Lalung, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar, di uraikan dalam surat ukur tanggal 17 Juli 1999 Nomor 00045/Lalung/ tercatat atas nama EKO PRASETYO untuk mengembalikan dan menyerahkan dalam keadaan baik dan sempurna kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensitanpa syarat apapun;
- Menolak gugatan Rekonvensi selain dan selebihnya
- DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.513.000,-(Lima ratus tiga belas ribu rupiah);
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 14/Pdt.G/2018/PN Krg |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2018/PN Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Nunik Sri Wahyuni |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Sri Haryanto, hakim Anggota 2: I Nyoman Ary Mudjana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi Dalam PokokPerkara |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 454/Pdt/2018/PT SMG
Pertama : 14/Pdt.G/2018/PN Krg
Statistik6014