Putusan PN SAMPIT Nomor 4/Pdt.G/2018/PN Spt |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2018/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Egaaktiana |
Hakim Anggota | Puthut Rully Kushardian., Ade Satriawan |
Panitera | Evi Agustine |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:DALAM KONVENSI :Dalam Eksepsi:Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;Dalam Pokok Perkara:Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;Menyatakan bahwa Penggugat adalah sebagai pemilik yang sah menurut hukum atas tanah yang berlokasi di Jalan H. Imbran dahulu dikenal dengan Jalan/Gang Sepakat yang masih berada dalam wilayah Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang,Kabupaten Kotawaringin Timur,Propinsi Kalimantan Tengah. Sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 04659 Tahun 2015 Surat Ukur Nomor 557/Ketapang/2013 tanggal 04/07/2013 atas nama SUYATNO.Dengan batas-batas sebagai berikut;- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik H. Abdul Latif H.S;- Sebelah Timur dahulu berbatasan dengan tanah milik Sya?ban bin Anang Saleh yang kemudian beralih kepada H. Tiwar;- Sebelah Selatan dahulu berbatasan dengan Jalan/Gang Sepakat Ketapang sekarang Jalan H. Imbran;- Sebelah Barat dahulu dengan Parit Besar sekarang Jalan Kopi Selatan;3. Menyatakan sah tukar guling tanah pada tahun 1983 antara SHM No. 179 atas nama MUHAMMAD SAID yang berada di sebelah utara Jalan H. Imbran dengan ukuran lebar sisi timur 1 meter, lebar sebelah barat 4 meter dan panjang 210 meter dengan tanah milik Sdr. SYA?BAN Bin Anang SALEH dengan ukuran lebar 15 meter, panjang 45 meter sehalat sebelah utara Jalan H. Imbran dan telah dijual kepada H. Muhriansyah.4. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang mengklaim dan mendirikan bangunan diatas tanah Penggugat adalah perbuatan melawan hukum5. Menghukum kepada Tergugat membongkar bangunan yang berada diatas tanah milik Penggugat tanpa syarat ataupun ganti rugi dari Penggugat setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap dan bilamana Tergugat tidak mengindahkan putusan ini maka pembongkaran dilakukan secara paksa oleh pihak yang berwenang.6. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang yang menguasai obyek sengketa tersebut untuk segera meninggalkan tanah obyek sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat tanpa beban apapun kepada Penggugat.7. Menyatakan Sertipikat Hak Milik No 179 tahun 1982 atas nama MUHAMMAD SAID sudah tidak lagi sesuai dengan fakta yang sebenarnya mengenai ukuran dan bentuknya karena telah dilakukan tukar guling tanah, dan oleh karenanya terhadap Sertipikat Hak Milik No 179 tahun 1982 atas nama MUHAMMAD SAID tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum;8. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) perhari bilamana Tergugat tidak mematuhi isi putusan sejak adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.194.000,00 (dua juta seratus sembilan puluh empat ribu rupiah);10. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;DALAM REKONVENSI : Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar sebesar Rp2.194.000,00 (dua juta seratus sembilan puluh empat ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1119 K/Pdt/2020
Pertama : 4/Pdt.G/2018/PN Spt.
Statistik8521