- Dalam Konvensi
- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Rizal Efendi bin Amir) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon Konvensi (Miska Lubis binti Tamrin Lubis) di depan Sidang Pengadilan Agama Panyabungan;
- Dalam Rekonvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah Iddah Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) selama masa iddah;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar Mut???ah/kenang-kenangan Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 500.000,- (lima Rtus ribu rupiah)
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar Kiswah/ Pakaian Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Menetapkan hak asuh (hadhanah) terhadap seorang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Aprilia binti Rizal Efendi (perempuan) kepada Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar setengah dari hutang bersama yang telah disepakati bersama Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah)
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan nafkah iddah, mut???ah, kiswah kepada Penggugat Rekonvensi sebagimana angka 2,3,4,5 dan 6 dictum amar putusan ini sebelum pelaksanaaan ikrar talak;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Dalam Konvensi dan Rekonvensi
Putusan PA PANYABUNGAN Nomor 237/Pdt.G/2018/PA.Pyb |
|
Nomor | 237/Pdt.G/2018/PA.Pyb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PA PANYABUNGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Armaini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Risman Hasan, Ibr Hakim Anggota Khoiril Anwar |
Panitera | Panitera Pengganti: Rivi Hamdani Lubis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Membebankan kepada Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 511.000,- (lima ratus sebelas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 237/Pdt.G/2018/PA.Pyb.zip
- Download PDF
- 237/Pdt.G/2018/PA.Pyb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 237/Pdt.G/2018/PA.Pyb
Statistik149