Putusan PN PADANG Nomor 48/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Pdg |
|
Nomor | 48/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Syukri |
Hakim Anggota | Rustan Sinaga, Ir. Jamaris |
Panitera | S. Sos, Sri Hartini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI- Menolak seluruh Eksepsi Tergugat tersebut;DALAM POKOK PERKARA;1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak bulan Juli 2016;3. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak Penggugat berupa Kekurangan Upah (UMP) Tahun 2016, membayar uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan, upah/gaji yang belum dibayar terhitung dari bulan April 2016 sampai dengan bulan Juli 2016 dan honor-honor Penggugat dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2016 sebesar Rp. 27.949.646,- (dua puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh sembilan enam ratus empat puluh enam rupiah) dengan rincian sebagai berikut:a. uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar =Rp. 2.971.196,- b. Selisih kekurangan UMP tahun 2016 sebesar =Rp. 436.050,- c. Upah/gaji yang belum dibayar mulai bulan April 2016 s.d bulan Juli 2016 =Rp. 7.202.900,- d. Honor-honor yang belum dibayar dari tahun 2010 s.d tahun 2016 setelah dikurangi hutang Penggugat sebesar =Rp.17.339.500,-Total =Rp.27.949.646,- (dua puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh Sembilan ribu enam ratus empat puluh enam rupiah);4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk memberikan Nomor Induk Dosen nasional (NIDN) atas nama Penggugat;5. Memerintahkan kepada Tergugat untuk memberikan Surat Keterangan pernah bekerja kepada Penggugat;6. Menolak gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi putus sejak bulan Juli 2016;3. Menghukum Penggugat Rekonpensi untuk membayar uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar Rp. 2.971.196,- (dua juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu seratus Sembilan puluh enam rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi yang lain dan selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 20 Februari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 32 PK/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 48/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Pdg
Statistik7758