Putusan PT JAKARTA Nomor 33/PID/TPK/2013/PT.DKI |
|
Nomor | 33/PID/TPK/2013/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TINDAK PIDANA KORUPSI |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2013 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Syamsul Bachri Bapa Tua |
Hakim Anggota | 2. H. Mochamad Djoko, 3. H. S U D I R O, 4. Ny. Amiek Sumindriyatmi, 1. Kornel P.sianturi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa ;----------------------------------------------------------------------------------------- Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor. 01/PID.Sus/TPK/2013/PN.JKT.PST tanggal08..........08 Juli 2013 yang dimintakan banding tersebut, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut ;---------------------------------------------------------------------------------1. Menyatakan Terdakwa Indar Atmanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA? ;----------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan Pidana Penjara selama 8 (delapan) tahun dan menjatuhkan Pidana Denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan bila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;----------------------3. Menetapkan lamanya penahanan kota yang pernah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara yang dijatuhkan ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33/PID/TPK/2013/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 33/PID/TPK/2013/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 787 K/Pid.Sus/2014
Banding : 33/PID/TPK/2013/PT.DKI
Pertama : 01/PID.SUS/TPK/2013/PN.JKT.PST
Statistik463306