Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 33/Pdt.G/2018/PN Psp |
|
Nomor | 33/Pdt.G/2018/PN Psp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PADANG SIDEMPUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Julius Panjaitan |
Hakim Anggota | Aries Kata Ginting, Hasnul Tambunan |
Panitera | - Hasran Hasibuan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat Konpensi I. III. IV dan V/ Penggugat Rekonpensi I, II, III dan IV untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi sebahagian; Menyatakan alas hak Sertifikat Hak Milik No. 00280 tanggal 04 Mei 2005 atas nama RAHMAWATI SIREGAR adalah sah dan berkekuatan hukum ; Menyatakan dengan hukum bahwa objek perkara yakni sebidang tanah berikut bangunan permanen diatasnya seluas 519 M2 dengan batas-batas sebagaimana termaktub dalam Sertifikat Hak Milik No. 00280 yang terletak di Jalan DR. Payungan Dalimunthe No.117 Kel. Tano Bato Kec. Psp. Utara Kota Padangsidimpuan adalah bahagian hak dan milik Penggugat Konpensi selaku salah seorang ahli waris alm. RAHMAWATI SIREGAR ; Menyatakan secara hukum segala tindakan hukum Tergugat Konpensi I, III,IV dan V dan ataupun bersama-sama dengan Tergugat Konpensi II atas objek sengketa ataupun segala sesuatu turunan dari hasil tindakan itu yang menyertainya TANPA persetujuan Penggugat adalah TIDAK SAH dan MELAWAN HUKUM; Menghukum Tergugat Konpensi I, III,IV dan V dan ataupun bersama-sama dengan Tergugat Konpensi II ataupun setiap orang yang menguasai, menyewakan, mengkelola maupun memperjual belikan objek perkara untuk mengembalikannya ataupun menyerahkanya dalam keadaan baik maupun seperti semula kepada Penggugat Konpensi selaku salah seorang ahli waris alm. RAHMAWATI SIREGAR;DALAM REKONPENSI : Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi I, II, III dan IV/ Tergugat Konpensi I. III. IV dan V untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI dan DALAM REKONPENSI Menghukum Tergugat Konvensi I. III. IV dan V/ Penggugat Rekonpensi I, II, III dan IV untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp2.724.000.00.- (Dua juta tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah),-. |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pdt.G/2018/PN Psp
Statistik5415