- Menyatakan Terdakwa Haryo Bimo Arinato terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dalam jabatan?
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Haryo Bimo Arinato dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 4/Pid.B/2019/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 4/Pid.B/2019/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Tiares Sirait |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Purnawan Narsongko., Hakim Anggota 1: Ramses Pasaribu |
Panitera | Panitera Pengganti: Sapto Suprio |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1) Fotocopy sesuai dengan aslinya aplikasi transfer Bank Mandiri, tanggal 27 Maret 2015 atas nama PT. HARWIN PERDANA dengan alamat dan No. Telp. 5983519, sumber dana transaksi dari debet rekening nomor : 1550004483544 nominal Rp. 235.000.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) transfer ke Bank Mandiri Nomor Rekening : 123.000.508.1577 atas nama Haryo Bimo Arianto No.Tlp.081384109110 dengan berita Mob-Demob 500 Ton dan Mob 25 Ton Cilegon, tanda tangan pemohon Maya Purwanti . 2) 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Kartu Izin Tinggal Terbatas Elektronik (E-KITAS) Nomor : 2C11JE0498AP atas nama Roh Jae Chung dibuat dan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI; 3) 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Susunan Keluarga Penduduk Sementara (SKPS) Orang Asing Nomor : 3174020312155007 tertanggal 04 Desember 2015, atas nama Roh Jae Chung yang dibuat dan diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Propinsi DKI Jakarta; 4) 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI atas Pemberian Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) atas nama Roh Jae Chung , Jabatan Presiden Direktur PT. DCG Indonesia, diterbitkan oleh Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI; 5) 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Kuasa Khusus dari Mr. Roh Jae Chung kepada Sdr. Nam Yoon Ju tertanggal 18 Juli 2014; 6) 2 (dua) lembar fotocopy legalisir Surat Kuasa Khusus dari Mr. Roh Jae Chung kepada Haryo Bimo Arianto tertanggal 18 September 2014; 7) 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Surat Keterangan Pendaftaran Usaha Perusahaan Kena Pajak Perusahaan Daewon Crane, Co.Ltd., Nomor Penerbitan : 5841-262-5869-809, ditandatangani oleh Kepala Kantor Pajak Wilayah Yeoungdongpo tanggal 27 Februari 2017, tentang Permulaan Usaha, tanggal 25 September 2003 dan tentang Pendaftaran Usaha tanggal 29 September 2003; 8) 1 (satu) bundel asli Notarial Certificate Registered No.2017-5189 yang berisi Surat Perusahaan DCG Trading Korea No. Register : 107-14-33925 tanggal 28 Februari 2007, dikeluarkan oleh Kantor Pajak Wilayah Seoul Pemerintah Republik Korea; 9) 1 (satu) bundel asli Notarial Certificate Registered Nomor : 2017-5188 Surat Perusahaan DCG Marine Co. Ltd. Nomor Register : 107-87-06515 tanggal 27 Maret 2009 dikeluarkan oleh Kantor Pajak Wilayah Seoul Pemerintah Republik Korea; 10) 1 (satu) bundel asli Notarial Certificate Registered No. 2017-5190 yang berisi Surat Perusahaan DCG Logistik Korea Co.Ltd., Nomor Register : 107-87-14427 tertanggal 12 Desember 2014 oleh Kantor Pajak Wilayah Seoul Pemerintah Republik Korea; 11) 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Perusahaan Daewon Heavy Equipment, Korea dengan Certificate of Bussines Registration No.6965-109-4130-308 tanggal 13 April 2017 oleh Kantor Pajak Wilayah Seoul Pemerintah Republik Korea; 12) 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Surat Daftar Pemegang Saham DCG Southeast Asia.Co.Ltd, Nomor Pendaftaran : 0105551038199 tanggal 07 Agustus 2013; 13) 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Surat Kuasa Mr. Laoong Chantarangkool , Mr. Wacharaponh Riyapunt , Mr. Tawin Pinkam , Mr. Seong Yong Han EONG , Mr. Brent G Woo dan Mr. Sang Tae Jang selaku Pemegang Saham DCG Southeast Asia kepada Mr.Roh Jae Chung untuk pengurusan DCG Southeast Asia di Thailand 14) 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Akta No.163, tanggal 15 September 2009, dibuat di hadapan Notaris H. Feby Rubein Hidayat , S.H. disahkan sesuai Surat Keputusan Menkumham RI No.AHU-47088. AH.01.02.Tahun 2009, tanggal 30 September 2009; 15) 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Surat Persetujuan Penanaman Modal Nomor : 1141/I/PMA/2009 yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, tertanggal 11 September 2009; 16) 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Surat Konversi tanggal 03 Januari 2010 yang dibuat oleh Mr. Roh Jae Chung sebesar 1.000.000 (satu juta) lembar saham atau senilai US$ 1.000.000 (satu juta dollar Amerika); 17) 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penana-man Modal No.573/1/IU/I/PMA/Perdagangan/2012 tanggal 06 Agustus 2012 tentang Izin Usaha Perusahaan Penanaman Modal Asing Perseroan PT. DCG Indonesia; 18) 4 (empat) lembar fotocopy legalisir Surat Bukti Biaya Pengeluaran untuk Perusahaan sebesar US$ 200.000 (dua ratus ribu dollar Amerika) untuk pengurusan perizinan perseroan dan biaya kantor PT. DCG Indonesia; 19) 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Salinan Akta Berita Acara Nomor : 04 tertanggal 10 Mei 2010, dibuat dihadapan Notaris Yulida Desmartiny DESMARTINY 26978.A.H.01.02.Tahun 2010, tanggal 26 Mei 2010; 20) 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Salinan Akta Nomor : 09, tertanggal 18 Desember 2014, yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI kepada Notaris Yulida Desmartiny , S.H., Nomor : AHU-47791.40.22.2014, tanggal 18 Desember 2014; 21) 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Keterangan Domisili Perusahaan No.4077/1. 824/2014, tanggal 12 Desember 2014, dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Kuningan Timur, diketahui oleh Kantor Kec. Setiabudi Kota Administrasi Jakarta Selatan. 22) 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Commercial Invoice Number : MCG 0706-08 tanggal 07 Oktober 2008 untuk pembelian 1 (satu) unit Alat Berat Jenis Tower Crane New Potain, Kapasitas 12 Ton; 23) 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Invoice Nomor : 9381 P 2/5 tertanggal 02 September 2009, dengan harga sebesar @ US$ 400,000 (empat ratus ribu dollar Amerika) 2 (dua) Unit Tower Crane Potain dengan nomor seri 35092 dan 351186, dibeli Korea Internasional Co. Ltd., dari perusahaan New Potain China; 24) 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) 2 (dua) Unit Alat Berat Jenis Tower Crane New Potain type MC310K12 dengan Kapasitas 12 Ton dengan Nomor Pengajuan : 000000-0652-20110509-002239 tertanggal 12 Mei 2011 dan Dokumen Fotocopy Legalisasi Surat Setoran Pabean Cukai dan Pajak (SSPCP) dan Bukti Pembayaran Bea Cukai. 25) 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Bukti Kontrak Pembelian, Pengiriman Leasing 1 atas 1 (satu) Unit Crawler Crane Demag type CC600, Kapasitas 500 Ton dengan Kontrak Pembelian Leasing Nomor : PY0900146100 dengan Hyoosung Capital, Co. Ltd. dengan harga senilai + US$ 4.000.000, tertanggal 09 Desember 2009; 26) 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas 1 (satu) Unit Alat Berat Jenis Crawler Crane Merek DEMAG type CC600 dengan kapasitas 500 Ton No.000000-004177-20110103-301104 tanggal 03 Januari 2011. 27) 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Surat pengiriman barang atas 1 (Satu) Unit Crane Cobelco type 7250-2F Kapasitas 250 Ton tertanggal 22 Agustus 2008, sesuai Bukti Dokumen Fotocopy Legalisasi Surat Melapor Ekspor Barang (lembar pertama) dengan Nomor : 21.368-08-1104408 tertanggal 20 November 2008, yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Seoul; 28) 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Surat Pengiriman Crane Cobelco type 7250-2F Kapasitas 250 Ton, Invoice Nomor : WJL. 969 tertanggal 02 September 2008; 29) 2 (dua) lembar fotocopy legalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor Pengajuan : 000000-004177-20101115-300960 atas 1 (satu) Unit Alat Berat Jenis Crawler Crane Merk Kobelco Type 7250-2F dan fotocopy legalisasi Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSCP) tertanggal 18 November 2010; 30) 1 (satu) lembar fotocopy legalisir bukti pembayaran pembelian Unit Crawler Crane Kobelco 7250 (250 Ton) berbahasa korea; 31) 2 (dua) lembar fotocopy legalisir kontrak pembelian Unit Crawler Crane Kobelco 7250 (250 Ton) berbahasa korea. 32) 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Pernyataan sebagai Direksi oleh Brent G. Woo yang telah mendapat Persetujuan Komisaris yaitu Yoon Dong Hyuk ; 33) 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Salinan Akta Nomor : 23, tanggal 20 Mei 2014, tentang Perjanjian Jual Beli 1 (satu) Unit Crawler Crane 7250-2F yang dibuat dihadapan Notaris Siti Rohmah Caryana , S.H.; 34) 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Salinan Akta Nomor : 24, tanggal 20 Mei 2014, tentang Perjanjian Jual Beli 1 (satu) unit Crawler Crane 7250-2F yang dibuat dihadapan Notaris Siti Rohmah Caryana , S.H 35) 2 (dua) lembar fotocopy legalisir Surat Bukti Daftar Lampiran Perjanjian Sewa Guna Usaha PT. TIFA Finance tertanggal 20 Mei 2014; 36) 1 (satu) lembar asli Bukti Transfer Pembayaran Angsuran dari Mr. Roh Jae Chung melalui PT. Harwin Pradana tanggal 30 Oktober 2014 ditujukan kepada PT. TIFA Finance; 37) 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Surat Perjanjian Penegasan Transaksi Sewa Guna Usaha PT. TIFA Finance tertanggal 06 Agustus 2015; 38) 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Surat Pernyataan tertanggal 22 Januari 2015 tentang Pernyataan Penyerahaan Barang; 39) 2 (dua) lembar fotocopy legalisir Surat Bukti Berita Acara Serah Terima Penyerahan Kembali Modal tanggal 28 Desember 2015; 40) 2 (dua) lembar fotocopy legalisir Surat dibuat dan ditandatangani oleh Mr. Brent G Woo tertanggal 20 Mei 2014 ditujukan kepada PT. TIFA Finance, atas permintaan Pembayaran sejumlah dana terkait Penjualan 1 (satu) Unit Alat Berat Merk Kobleko Hydraulic Crawler Crane 7250-2F serial No.JD04-02317 dan mendapat persetujuan/ tanggapan oleh PT. TIFA Finance berdasarkan fotocopy Legalisasi Surat Disposisi Kredit (SDK) tertanggal 30 Mei 2014 dibuat dan diterbitkan oleh PT. TIFA Finance. 41) 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Surat Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) tertanggal 28 Februari 2014; 42) 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Akta Nomor : 02, tertanggal 26 Maret 2014, dan Dokumen Fotocopy Legalisasi Surat Keterangan (Cover Note) Nomor : 01/Not-K/V/2014 tertanggal 02 Mei 2014 yang dibuat oleh Notaris Liez Savitri Maturidi , S.H. 43) 2 (dua) lembar fotocopy legalisir Surat Nomor : 1101-CH-DIR-IV/DCG/2016 tertanggal 11 April 2016 tentang Undangan Penyelenggaraan RUPSLB dibuat dan ditandatangani oleh Sdr. Haryo Bimo Arianto ; 44) 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Penundaan Penyelenggaraan RUPS LB oleh Mr. Roh Jae Chung ; 45) 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Akta Nomor : 1425 tanggal 17 Mei 2016, dibuat dihadapan Notaris TRI WAHYUWIDAYATI, S.H.,M.Kn., yang telah mendapatkan pengesahan Dokumen Fotocopy legalisasi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : AHU-AH 01.03.0052654 tertanggal 27 Mei 2016; 46) 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Surat Tanda Bukti Pembayaran sebesar US$ 156.000,- (seratus lima puluh enam ribu dollar amerika) kepada Mr. Lim Joo Yong dan Sdr. Haryo Bimo Arianto ; 47) 1 (satu) lembar Asli Bukti Tanda Transfer Bank Mandiri dari PT. Harwin Pradana kepada Sdr. Haryo Bimo Arianto sebesar Rp. 235.000.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) tertanggal 27 Maret 2015; 48) 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Keterangan Nomor : 4.Br.JFD/256/2015 tertanggal 06 Agustus 2015 tentang Rencana Penutupan Rekening Bank Mandiri; 49) 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Nomor : 25/SPD-Dir/IX/2015 tertanggal 25 September 2015 tentang Pemblokiran Rekening. 50) 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Surat Kantor Hukum FARIZ EKA PUTRA & Partners No.002/SOM/FEP/IV/2016 tanggal 19 April 2016 tentang SOMASI yang ditujukan kepada Sdr. Haryo Bimo Arianto selaku Direktur PT. DCG Indonesia dan Tanda Terimanya; 51) 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Surat Kantor Hukum FARIZ EKA PUTRA & Partners No.003/SOM/FEP/IV/2016 tanggal 26 April 2016 tentang SOMASI, ditujukan kepada Sdri. Yannie selaku Pemegang Saham PT. DCG Indonesia dan Tanda Terimanya; 52) 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Surat Kantor Hukum Fariz Eka Putra & & Partners No.004/SOM/FEP/IV/2016 tertanggal 26 April 2016 tentang Somasi OMASI yang ditujukan kepada Sdr. Reginald Rorimpandey , S.E., selaku Pemegang Saham PT. DCG Indonesia dan Tanda Terimanya; 53) 2 (dua) lembar fotocopy legalisir Surat PT. Bank KEB Hana Indonesia Nomor : Ref. 28/2643/PN/OPR tertanggal 14 Juni 2016; 54) 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Surat Kantor Hukum Fariz Eka Putra & & Partners Nomor : 004/FEP/ VI/2016 tgl 21 Juni 2016 kepada Pimpinan PT. Bank KEB Hana Indonesia dan Tanda Terimanya; 55) 2 (dua) lembar fotocopy legalisir Surat Nomor : 03.01-CH/PD-X/DCG/2016 tanggal 03 Oktober 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sdr. Haryo Bimo , Sdr. Reginald Rorimpandey S.E., Sdri. Yannie dan Sdr. Brent G. Woo , yang ditujukan kepada PT. KEB Hana Bank; 56) 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat PT. Bank KEB Hana Indonesia Nomor : 28/6522/PN/LD tertanggal 27 Oktober 2016; 57) 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Surat Kantor Hukum Fariz Eka Putra & & Partners Nomor : 001/FEP/XI/2016 tertanggal 02 November 2016 ditujukan kepada Pimpinan Direksi PT. Bank KEB Hana Indonesia dan tanda terimanya; 58) 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Surat Kantor Hukum Fariz Eka Putra & Partners Nomor : 012/ FEP/IV/2016 tertanggal 29 April 2016 yang ditujukan kepada Duta Besar Amerika Serikat di Republik Indonesia dan tanda terimanya; 59) 2 (dua) lembar fotocopy legalisir Surat PT. Bank KEB Hana Indonesia Nomor : 29/1200/PN/ARM tertanggal 13 Maret 2017 yang ditujukan kepada Kantor Hukum Fariz Eka Putra & Partners; 60) 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Surat Kantor Hukum Fariz Eka Putra & Partners No. 004/FEP/III/2017 tertanggal 21 Maret 2017 yang ditujukan kepada Pimpinan Dewan Direksi PT. Bank KEB Hana Indonesia dan tanda terimanya; 61) 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Surat Kantor Hukum Fariz Eka Putra & Partners Partners Nomor : 003/FEP/III/2017 tanggal 21 Maret 2017 yang ditujukan kepada PT. TIFA Finance dan tanda terimanya. 62) 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Perjanjian Sewa Menyewa (3 Unit Alat Berat) No. 001/HP-DCGI/PS/III/2015, tertanggal 23 Maret 2015, ditandatangani antara Lim Joonyeong selaku Direktur mewakili PT. DCG Indonesia (pemberi sewa alat berat), dengan Sdr. Harmadji selaku Direktur PT. Harwin Pradana (penyewa alat berat). 63) 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Slip Gaji Sdr. Haryo Bimo Arianto untuk bulan Januari 2015, Maret 2015 dan April 2015 yang dibayarkan oleh Mr. Roh Jae Chung melalui sejumlah dana yang diberikan dan ditempatkan dalam Perseroan PT. DCG Indonesia. Tetap terlampir dalam berkas perkara. ? |
Tanggal Musyawarah | 7 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pid.B/2019/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 4/Pid.B/2019/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1081 K/Pid/2020
Pertama : 4/Pid.B/2019/PN Jkt.Utr
Statistik14460