Putusan PTUN BANDAR LAMPUNG Nomor 11-G-2017-PTUN-BL |
|
Nomor | 11-G-2017-PTUN-BL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | 11-G-2017-PTUN-BL |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 8 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PTUN BANDAR LAMPUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Rizki Yustika Putri |
Hakim Anggota | 1. Ganda Kurniawan, Sh. A2.jimmy Rian Natareza |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI. - Menolak Eksepsi Tergugat dan Eksepsi Tergugat II Intervensi ; -----------------DALAM POKOK PERKARA.1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya ; ----------------------------2. Menyatakan batal Keputusan Bupati Way Kanan Nomor B.94/IV.04-WK/HK/2016, Tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Kampung, Pejabat Kepala Kampung dan Pengangkatan Kepala Kampung Dalam Wilayah Kabupaten Way Kanan, Tanggal 14 Desember 2016, khusus pada Lampiran Nomor Urut 59 atas nama HENDRIANSYAH, sesuai dengan Petikan Keputusan Bupati Way Kanan Nomor B.94/IV.04-WK/HK/2016 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Kampung Karta Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan, Tanggal 14 Desember 2016 ; --------------------------------------------------------------------------------------------3. Memerintahkan Tergugat mencabut Keputusan Bupati Way Kanan Nomor B.94/IV.04-WK/HK/2016, Tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Kampung, Pejabat Kepala Kampung dan Pengangkatan Kepala Kampung Dalam Wilayah Kabupaten Way Kanan, Tanggal 14 Desember 2016, khusus pada Lampiran Nomor Urut 59 atas nama HENDRIANSYAH, sesuai dengan Petikan Keputusan Bupati Way Kanan Nomor B.94/IV.04-WK/HK/2016 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Kampung Karta Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan, Tanggal 14 Desember 2016 ; -----------------------------------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi Untuk Membayar Biaya Perkara secara tanggung renteng Sebesar Rp. 395.000,- (tiga ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11-G-2017-PTUN-BL.zip
- Download PDF
- 11-G-2017-PTUN-BL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 320 K/TUN/2018
Pertama : 11/G/2017/PTUN.BL
Statistik25895