Putusan PN SINGARAJA Nomor 184/Pid.B/2015/PN.Sgr |
|
Nomor | 184/Pid.B/2015/PN.Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | PEMALSUAN SURAT |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Gusti Ayu Akhiryani |
Hakim Anggota | Diah Astuti, A.a Ayu Merta Dewi |
Panitera | Ida Ayu Putu Mariani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa KETUT SUARINI als BUK NONIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???MEMPERGUNAKAN AKTA AUTENTIK PALSU???;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah sertifikat tanah warna hijau atas nama hak milik Ketut Suarrini dengan hak milik nomor 408 Desa Busungbiu;- 1 (satu) buah sertifikat tanah warna hijau atas nama hak milik Made Suarti dengan hak milik nomor 272 Desa Pujungan- 1 (satu) buah sertifikat tanah warna hijau atas nama hak milik Ni Ketut Suarini dengan hak milik nomor 514 Desa Kekeran; Dirampas untuk dimusnahkan;4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 17 Desember 2015 oleh kami I GUSTI AYU AKHIRYANI, S.H sebagai Ketua Majelis, dengan didampingi oleh DIAH ASTUTI, S.H,M.H, dan A.A.AYU MERTA DEWI, S.H.M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Rabu, tanggal 23 Desember 2015 dalam sidang dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut, didampingi oleh Hakim Anggota dengan dibantu oleh IDA AYU PUTU MARIANI Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh IMAM EKA SETYAWAN, S.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Singaraja, dan Terdakwa.Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,DIAH ASTUTI, S.H. M.H I GUSTI AYU AKHIRYANI, S.H A.A.AYU MERTA DEWI , S.H.M.H Panitera Pengganti, IDA AYU PUTU MARIANI |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 184/Pid.B/2015/PN.Sgr.zip
- Download PDF
- 184/Pid.B/2015/PN.Sgr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 184/Pid.B/2015/PN.Sgr
Statistik6926