Putusan PA GUNUNG SITOLI Nomor 15/Pdt.G/2012/PA.Gst |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2012/PA.Gst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | perdataperdata agamaceraicerai islam |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 29 Mei 2013 |
Lembaga Peradilan | PA GUNUNG SITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Indrawisol |
Hakim Anggota | I. - M. Andri Irawan, - Pahruddin Riotonga |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi para Tergugat dan para Turut Tergugat;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan para Penggugat seluruhnya;2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas objek sengketa;3. Menetapkan sah pernikahan Pewaris dengan Istri Pewaris ke-I;4. Menetapkan sah pernikahan Pewaris dengan Istri Pewaris ke-II;5. Menetapkan harta berupa : a. Sebidang tanah seluas kurang lebih 880 M2 yang terletak di Afilaza Kelurahan Pasar Kota Gunungsitoli Sertifikat No. 165 dengan pendaftaran No. 171/N/GS/1983 tanggal 7 September 1983 berikut 1 buah rumah panggung di atasnya dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah utara berbatas dengan Jalan Sudirman;- Sebelah selatan berbatas dengan tanah milik orang tua kami (Pewaris dan Istri Pewaris ke-I);- Sebelah barat berbatasan dengan tanah milik BRI Unit Sudirman; - Sebelah timur berbatas dengan tanah milik Yanto; b. Sebidang tanah seluas kurang lebih 1866 M2 di Afilaza Kelurahan Pasar Kota Gunungsitoli Sertifikat No. 167 dengan pendaftaran No. 172/N/GS/1983 tanggal 7 September 1983 dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah utara berbatas dengan tanah milik orang tua kami (Pewaris dan Istri Pewaris ke-I); - Sebelah selatan berbatas dengan tanah milik Ahmad Taksisum Telaumbanua (alm); - Sebelah barat berbatas dengan tanah milik Rama; - Sebelah timur berbatas dengan tanah milik W. Zandroto;adalah harta bersama peninggalan Pewaris dengan Istri Pewaris ke-I dan sampai sekarang belum pernah dibagi;6. Menetapkan harta bersama tersebut seperdua adalah bagian Pewaris dan seperdua lagi adalah bagian Istri Pewaris ke-I;7. Menetapkan Istri Pewaris ke-I telah meninggal dunia pada tanggal 15 Desember 1960;8. Menetapkan ahli waris Istri Pewaris ke-I sebagai Pewaris Pertama adalah 1. Pewaris, 2. Aminah Waruwu, 3. Anak Pewaris, 4. Zainun Waruwu, 5. Samsudin Waruwu, 6. Ramadhan Waruwu;9. Menetapkan harta warisan Istri Pewaris ke-I adalah 1/2 dari objek sengketa;10. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Istri Pewaris ke-I adalah sebagai berikut:- Pewaris memperoleh 1/4 X 1/2 = 1/8 bagian;- Aminah Waruwu memperoleh 1/9 X 3/4 (sisa dari pembagian Ismail Waruru) = 3/36 atau 3/72 bagian;- Anak Pewaris memperoleh 2/9 X 3/4 = 6/36 atau 6/72 bagian;- Zainun Waruwu memperoleh 2/9 X 3/4 = 6/36 atau 6/72 bagian;- Samsudin Waruwu memperoleh 2/9 X 3/4 = 6/36 atau 6/72 bagian;- Ramadhan Waruwu memperoleh 2/9 X 3/4 = 6/36 atau 6/72 bagian;11. Menetapkan Pewaris telah meninggal dunia pada tanggal 23 Maret 1987;12. Menetapkan ahli waris Pewaris sebagai Pewaris Kedua adalah 1. Istri Pewaris ke-II, 2. Aminah Waruwu, 3. Anak Pewaris, 4. Zainun Waruwu, 5. Samsudin Waruwu, 6. Ramadhan Waruwu, 7. Irfan Waruwu, 8. Maslan Waruwu, 9. Masraf Waruwu, 10. Yusnimar Waruwu, 11. Makhjum Waruwu, 12. Yusuf Waruwu;13. Menetapkan harta warisan Pewaris adalah 1/2 + 1/8 = 4/8 + 1/8 = 5/8 dari jumlah harta;14. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Pewaris adalah sebagai berikut:- Istri Pewaris ke-II memperoleh 1/8 X 5/8 = 5/64 bagian;- Aminah Waruwu memperoleh 1/20 X 35/64 (sisa dari pembagian Istri Pewaris ke-II) = 35/1280 bagian;- Anak Pewaris memperoleh 2/20 X 35/64 = 70/1280 bagian;- Zainun Waruwu memperoleh 2/20 X 35/64 = 70/1280 bagian;- Samsudin Waruwu memperoleh 2/20 X 35/64 = 70/1280 bagian;- Ramadhan Waruwu memperoleh 2/20 X 35/64 = 70/1280 bagian;- Irfan Waruwu memperoleh 2/20 X 35/64 = 70/1280 bagian;- Maslan Waruwu memperoleh 2/20 X 35/64 = 70/1280 bagian;- Masraf Waruwu memperoleh 2/20 X 35/64 = 70/1280 bagian;- Yusminar Waruwu memperoleh 1/20 X 35/64 = 35/1280 bagian;- Makhjum Waruwu memperoleh 2/20 X 35/64 = 70/1280 bagian;- Yusuf Waruwu memperoleh 2/20 X 35/64 = 70/1280 bagian;15. Menetapkan Samsudin Waruwu telah meninggal dunia pada tanggal 23 April 1999;16. Menetapkan ahli waris Samsudin Waruwu sebagai Pewaris Ketiga adalah 1. Aminah Waruwu, 2. Anak Pewaris, 3. Zainun Waruwu, 4. Ramadhan Waruwu;17. Menetapkan harta warisan Samsudin Waruwu adalah 6/72 + 70/1280 = 960/11520 + 630/11520 = 1590/11520 disederhanakan menjadi = 53/384 dari jumlah harta;18. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Samsudin Waruwu adalah sebagai berikut:- Aminah Waruwu memperoleh 1/7 X 53/384 = 53/2688 bagian;- Anak Pewaris memperoleh 2/7 X 53/384 = 106/2688 bagian;- Zainun Waruwu memperoleh 2/7 X 53/384 = 106/2688 bagian;- Ramadhan Waruwu memperoleh 2/7 X 53/384 = 106/2688 bagian;19. Menetapkan Istri Pewaris ke-II telah meninggal dunia pada tanggal 26 Agustus 2000;20. Menetapkan ahli waris Istri Pewaris ke-II sebagai Pewaris Keempat adalah 1. Irfan Waruwu, 2. Maslan Waruwu, 3. Masraf Waruwu, 4. Yusminar Waruwu, 5. Makhjum Waruwu, 6. Yusuf Waruwu;21. Menetapkan harta warisan Istri Pewaris ke-II adalah 5/64 dari jumlah harta;22. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Istri Pewaris ke-II adalah sebagai berikut:- Irfan Waruwu memperoleh 2/11 X 5/64 = 10/704 bagian;- Maslan Waruwu memperoleh 2/11 X 5/64 = 10/704 bagian;- Masraf Waruwu memperoleh 2/11 X 5/64 = 10/704 bagian;- Yusmnar Waruwu memperoleh 1/11 X 5/64 = 5/704 bagian;- Makhjum Waruwu memperoleh 2/11 X 5/64 = 10/704 bagian;- Yusuf Waruwu memperoleh 2/11 X 5/64 = 10/704 bagian;23. Menetapkan Anak Pewaris telah meninggal dunia pada tanggal 3 Nopember 2003;24. Menetapkan ahli waris Anak Pewaris sebagai Pewaris Kelima adalah 1. TERGUGAT, 2. Surya Ningsih Waruwu, 3. Agus Rahman Waruwu, 4. Abdi Rahman Waruwu, 5. Noviza Asni;25. Menetapkan harta warisan Anak Pewaris adalah 6/72 + 70/1280 + 106/2688 = 6720/80640 + 4410/80640 + 3180/80640 = 14310/80640 disederhanakan menjadi 159/896 dari jumlah harta;26. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Anak Pewaris adalah sebagai berikut :- TERGUGAT memperoleh 1/8 X 159/896 = 159/7168 bagian;- Surya Ningsih Waruwu memperoleh 1/6 X 1113/7186 (sisa dari pembagian TERGUGAT) = 1113/43008 bagian;- Agus Rahman Waruwu memperoleh 2/6 X 1113/7186 = 2226/43008 bagian;- Abdi Rahman Waruwu memperoleh 2/6 X 1113/7186 = 2226/43008 bagian;- Noviza Asni Waruwu memperoleh 1/6 X 1113/7186 = 1113/43008 bagian;27. Menetapkan Masraf Waruwu telah meninggal dunia pada tanggal 8 Mei 2005;28. Menetapkan ahli waris Masraf Waruwu sebagai Pewaris Keenam adalah 1. Sidarti Aceh, 2. Ratna Susanti, 3. Arni Susanti;29. Menetapkan harta warisan Masraf Waruwu adalah 70/1280 + 10/704 = 770/14080 + 200/14080 = 970/14080 disederhanakan menjadi 97/1408 dari jumlah harta;30. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Masraf Waruwu adalah sebagai berikut:- Sidarti Aceh memperoleh 1/8 X 97/1408 = 97/11264 bagian;- Ratna Susanti memperoleh 1/2 X 679/11264 (sisa dari pembagian Sidarti Aceh) = 679/22528 bagian;- Arni Susanti memperoleh 1/2 X 679/11264 (sisa dari pembagian Sidarti Aceh) = 679/22528 bagian;31. Menetapkan Zainun Waruwu telah meninggal dunia pada tanggal 25 Maret 2012;32. Menetapkan ahli waris Zainun Waruwu sebagai Pewaris Ketujuh adalah 1. Maisara, 2. Mahdalena Waruwu, 3. Lina Waruwu, 4. Eti Waruwu, 5. Ewi Waruwu, 6. Meli Waruwu, 7. Lia Puspita Waruwu, 8. Chandra Marwedi Waruwu, 9. Sarwedi Waruwu;33. Menetapkan harta warisan Zainun Waruwu adalah 6/72 + 70/1280 + 106/2688 = 6720/80640 + 4410/80640 + 3180/80640 = 14310/80640 disederhanakan menjadi 159/896 dari jumlah harta;34. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Zainun Waruwu adalah sebagai berikut:- Maisara memperoleh 1/8 X 159/896 = 159/7168 bagian;- Mahdalena Waruwu memperoleh 1/10 X 1113/7168 (sisa dari pembagian Maisara) = 111/71680 bagian;- Lina Waruwu memperoleh 1/10 X 1113/7168 = 111/71680 bagian;- Eti Waruwu memperoleh 1/10 X 1113/7168 = 111/71680 bagian;- Ewi Waruwu memperoleh 1/10 X 1113/7168 = 111/71680 bagian;- Meli Waruwu memperoleh 1/10 X 1113/7168 = 111/71680 bagian;- Lia Puspita Waruwu memperoleh 1/10 X 1113/7168 = 111/71680 bagian;- Chandra Marwedi Waruwu memperoleh 2/10 X 1113/7168 = 2226/71680 bagian;- Sarwedi Waruwu memperoleh 2/10 X 1113/7168 = 2226/71680 bagian;35. Menetapkan jumlah bagian masing-masing ahli waris sebagai berikut: - Aminah Waruwu memperoleh 3/72 + 35/1280 + 53/2688 = 3360/80640 + 2205/80640 + 1590/80640 = 7155/80640 disederhanakan menjadi 159/1792 = 69960/788480 dari jumlah harta;- Ramadhan Waruwu memperoleh 6/72 + 70/1280 + 106/2688 = 6720/80640 + 4410/80640 + 3180/80640 = 14310/80640 disederhanakan menjadi 159/896 = 139920/788480 dari jumlah harta;- Irfan Waruwu memperoleh 70/1280 + 10/704 = 770/14080 + 200/14080 = 970/14080 disederhanakan menjadi 97/1408 = 54320/788480 dari jumlah harta; - Maslan Waruwu memperoleh 70/1280 + 10/704 = 770/14080 + 200/14080 = 970/14080 disederhanakan menjadi 97/1408 = 54320/788480 dari jumlah harta; - Yusminar Waruwu memperoleh 35/1280 + 5/704 = 385/14080 + 100/14080 = 485/14080 disederhanakan menjadi 97/2816 = 27160/788480 dari jumlah harta; - Makhjum Waruwu 70/1280 + 10/704 = 770/14080 + 200/14080 = 970/14080 disederhanakan menjadi 97/1408 = 54320/788480 dari jumlah harta; - Yusuf Waruwu 70/1280 + 10/704 = 770/14080 + 200/14080 = 970/14080 disederhanakan menjadi 97/1408 = 54320/788480 dari jumlah harta;- TERGUGAT 159/7168 = 17490/788480 dari jumlah harta;- Surya Ningsih Waruwu 1113/43008 disederhanakan menjadi 53/2048 = 20405/788480 dari jumlah harta;- Agus Rahman Waruwu 2226/43008 disederhanakan menjadi 53/1024 = 40810/788480 dari jumlah harta;- Abdi Rahman Waruwu 2226/43008 disederhanakan menjadi 53/1024 = 40810/788480 dari jumlah harta;- Noviza Asni Waruwu 1113/43008 disederhanakan menjadi 53/2048 = 20405/788480 dari jumlah harta;- Sidarti Aceh 97/11264 = 6790/788480 dari jumlah harta;- Ratna Susanti Waruwu 679/22528 = 23765/788480 dari jumlah harta;- Arni Susanti Waruwu 7679/22528 = 23765/788480 dari jumlah harta;- Maisara 159/7168 = 17490/788480 dari jumlah harta;- Mahdalena Waruwu 1113/71680 disederhanakan menjadi 159/10240 = 12243/788480 dari jumlah harta;- Lina Waruwu 1113/71680 disederhanakan menjadi 159/10240 = 12243/788480 dari jumlah harta;- Eti Waruwu 1113/71680 disederhanakan menjadi 159/10240 = 12243/788480 dari jumlah harta;- Ewi Waruwu 1113/71680 disederhanakan menjadi 159/10240 = 12243/788480 dari jumlah harta;- Meli Waruwu 1113/71680 disederhanakan menjadi 159/10240 = 12243/788480 dari jumlah harta;- Lia Puspita Waruwu 1113/71680 disederhanakan menjadi 159/10240 = 12243/788480 dari jumlah harta;- Chandra Marwedi Waruwu 2226/71680 disederhanakan menjadi 159/5120 = 24486/788480 dari jumlah harta;- Sarwedi Waruwu 2226/71680 disederhanakan menjadi 159/5120 = 24486/788480 dari jumlah harta;36. Menghukum para Tergugat dan para Turut Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek sengketa yang disebut dalam amar nomor 5 (lima) untuk membagi dan menyerahkan kepada semua ahli waris yang berhak berdasarkan bagian masing-masing ahli waris sesuai amar nomor 10, 14, 18, 22, 26, 30, 34 dan 35 pada putusan ini apabila tidak bisa dibagi secara natura maka dibagi secara in natura (lelang) yang hasil penjualannya dibagi dan diserahkan kepada semua ahli waris sesuai bagian masing-masing ahli waris;DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan para Penggugat Rekonpensi;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum para Tergugat dan para Turut Tergugat Konpensi / para Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 11.222.000,- (Sebelas juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 284 K/Ag/2019
Pertama : 15/Pdt.G/2012/PA.Gst.
Statistik11356