Putusan PN TONDANO Nomor 121/Pdt.G/2019/PN Tnn |
|
Nomor | 121/Pdt.G/2019/PN Tnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TONDANO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | St Iko Sudjatmiko. |
Hakim Anggota | Paul B Pane.la Ode Arsal Kasir.sh |
Panitera | Alfons Osak.sh |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSIMenyatakan menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;2. Menyatakan Penggugat adalah anak/ahli waris yang sah dari alm. F. H. Kaligis dan almh. Rachel Penina Lumanauw yang memperoleh warisan dari alm. Lambertus S. Lumanauw ;3. Menyatakan tanah yang menjadi objek sengketa yang terletak di perkebunan bernama Pobuenak dahulu di Desa Ratatotok sekarang di Desa Ratatotok Dua Kecamatan Belang Kabupeten Minahasa Tenggara dengan luas + 89.600 m2 / + 8.9 hektar 600 m2 dengan batas-batas :- Sebelah Utara dahulu dengan tanah domein/tanah kekuasaan sekarang dengan Kebun Johanis Kaparang ;- Sebelah Timur dahulu dengan tanah domein/tanah Kekuasan sekarang dengan Rahel Pebina Lumanau dan atau ahli warisnya/Boy Kaligis/Penggugat ;- Sebelah Barat dahulu tanah domein/tanah kekuasaan, Jalan Perkebunan dan Porajouw sekarang dengan Jalan Perkebunan dan keluarga Pomatu Samalihu ;- Sebelah Selatan dengan Kuala Buyat (sungai Buyat) ; Adalah milik Penggugat ;4. Menyatakan tanah sengketa tidak pernah dialihkan ataupun dipindahtangankan kepada pihak lain sampai gugatan ini diajukan Pengugat ;5. Menyatakan Yance Wuon pernah mengusahai tanah sengketa pada tahun 1977 atas suruhan/seijin orang tua Penggugat ; 6. Menyatakan pengukuran yang dilakukan oleh Hendry Singon atas tanah sengketa pada saat menjadi pejabat Hukum Tua sementara Desa Ratatotok Dua adalah perbuatan melawan hukum ;7. Menghukum para Tergugat atau siapapun juga yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan tanah sengketa bila perlu dengan bantuan aparat keamanan negara ; 8. Menyatakan surat ukur Nomor 119/Ktr/Rtk.II/XI/1983 tanggal 19 November 1983 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;9. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.12.236.000,- (dua belas juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah) ;10. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 121/Pdt.G/2019/PN Tnn
Statistik11033