- Menyatakan terdakwa IRWAN HASAN Alias IWAN Bin HASAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I???;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000,-00 (delapan ratus juta) rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 6 (enam) plastik klip bening yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu yang kemudian diberi lebel sebagai berikut :
- Lebel huruf A berat kotor 0,79 (nol koma tujuh puluh sembilan) gram;
- Lebel huruf B berat kotor 0,81 (nol koma delapan puluh satu) gram;
- Lebel huruf C berat kotor 0,88 (nol koma delapan puluh delapan) gram;
- Lebel huruf D berat kotor 0,85 (nol koma delapan puluh lima) gram;
- Lebel huruf E berat kotor 0,86 (nol koma delapan puluh enam) gram;
- Lebel huruf F berat kotor 0,84 (nol koma delapan puluh empat) gram;
- 1 (satu) plastik bening;
- 1 (satu) bungkus rokok merk sampoerna;
- 1 (satu) unit handphone merk samsung type GT-E1205Y warna hitam simcard nomor 085299736789;
- 1 (satu) plastik klip bening yang berisi butiran kristal warnah putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram dan;
- 1 (satu) unit handphone merk advand type Hammer R3C warna putih dengan simcard nomor 082348159798-082290878398;
- 1 (satu) unit mobil merk Toyota Agya warna merah dengan no Pol DP 1069 DM;
- 1 (satu) lembar STNK unit mobil Merk Toyota Agya warna merah dengan No Pol DP 1069 DM No. Rangka MHKA4DA3JF071506 No. Mesin 1KRA2195337 An. STNK Hj. Rahmawati S.Ag;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN MASAMBA Nomor 134/Pid.Sus/2017/PN Msb |
|
Nomor | 134/Pid.Sus/2017/PN Msb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 31 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MASAMBA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alfian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Syarif S., Br Hakim Anggota Suryo Negoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Jawaruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara atas nama Terdakwa LINDA AKAI Alias LINDA Binti AKAI; |
Tanggal Musyawarah | 1 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 134/Pid.Sus/2017/PN_Msb.zip
- Download PDF
- 134/Pid.Sus/2017/PN_Msb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 134/Pid.Sus/2017/PN Msb
Statistik568