Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 57-K/PMT.III/BDG/AD/IX/2020 |
|
Nomor | 57-K/PMT.III/BDG/AD/IX/2020 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 September 2020 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | F.x Raga Sejati |
Hakim Anggota | Kolonel Chk Khairul Rizal, Brkolonel Chk Khairul Rizal |
Panitera | Mayor Chk Slamet Riyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: 1. MENYATAKAN MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH TERDAKWA I PUTU SUMAHA ADYANTARA, SERTU, NRP 21110173450691. 2. MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN MILITER III-17 MANADO NOMOR 35-K/PM III-17/AD/VII/2020 TANGGAL 28 JULI 2020, MENGENAI PIDANANYA SEHINGGA AMARNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT: PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN. 3. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN MILITER III-17 MANADO NOMOR 35-K/PM.III-17/ AD/VII/2020 TANGGAL 28 JULI 2020, UNTUK SELEBIHNYA. 4. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING KEPADA TERDAKWA SEJUMLAH RP15.000,00 (LIMA BELAS RIBU RUPIAH). 5. MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA AGAR MENGIRIMKAN SALINAN PUTUSAN INI BESERTA BERKAS PERKARANYA KEPADA PENGADILAN MILITER III-17 MANADO. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan menerima secara formal Permohonan Banding yang diajukan oleh Terdakwa I PUTU SUMAHA ADYANTARA, Sertu, NRP 21110173450691. 2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer III-17 Manado Nomor 35-K/PM III-17/AD/VII/2020 tanggal 28 Juli 2020, mengenai pidananya sehingga amarnya menjadi sebagai berikut: Pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan. 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-17 Manado Nomor 35-K/PM.III-17/ AD/VII/2020 tanggal 28 Juli 2020, untuk selebihnya. 4. Membebankan biaya perkara pada Tingkat Banding kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah). 5. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-17 Manado. |
Tanggal Musyawarah | 1 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 57-K/PMT.III/BDG/AD/IX/2020.zip
- Download PDF
- 57-K/PMT.III/BDG/AD/IX/2020.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 33 K/Mil/2021
Banding : 57K/PMT.III/BDG/AD/IX/2020
Statistik216141