- Menyatakan terdakwa Purwanto alias Cekrek bin (alm) Darmo Diran telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas, dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar foto copy STNK mobil pick up Mitsubishi L300, tahun 2000, warna coklat tembakau, nopol AE 8418 NB, noka MHML300DPYR271514, nosin 4D56C005703 atas nama Warno alamat Desa Bogoarum, RT 09 RW 03, Kec. Plaosan Kab. Magetan.
- 1 (satu) buah buku BPKB mobil pick up Mitsubishi L300, tahun 2000, warna coklat tembakau, nopol AE 8418 NB, noka MHML300DPYR271514, nosin 4D56C005703 atas nama Warno alamat Desa Bogoarum, RT 09 RW 03, Kec. Plaosan Kab. Magetan.
- 2 ( dua ) lembar print out Form Angsuran yang dikeluarkan KSP Mega Mandiri (tanggal kredit 02 Juli 2014) atas nama nasabah Sdr. Purwanto, alamat / tempat tinggal Dukuh Sedran, RT 40 RW 04, Desa Bulugunung, Kec. Plaosan Kab. Magetan
- 1 (satu) lembar Kartu Angsuran yang dikeluarkan KSP Mega Mandiri atas nama nasabah Purwanto, alamat / tempat tinggal Dukuh Sedran, RT 40 RW 04, Ds. Bulugunung, Kec. Plaosan Kab. Magetan.
- 1 (satu) lembar bukti angsuran dari KSP Mega Mandiri atas nama nasabah Purwanto, alamat / tempat tinggal Dukuh Sedran, RT 40 RW 04, Ds. Bulugunung, Kec. Plaosan Kab. Magetan, tertanggal 11 Agustus 2014.
- 1 ( satu) lembar bukti penyerahan dari Sdr. Purwanto kepada KSP Mega Mandiri berupa BPKB No. A 9813100-I, warna coklat tembakau, nopol AE 8418 NB, atas nama Warno, tertanggal 2 Juli 2014.
Putusan PN MAGETAN Nomor 1/Pid.B/2020/PN Mgt |
|
Nomor | 1/Pid.B/2020/PN Mgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MAGETAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewangga Herjuna Wisnu Gautama, Mkn |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Michael Last Yuliar Syamriadi Nugroho, Br Hakim Anggota Yunianto Agung Nurcahyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Harsih Sukeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dikembalikan pada saksi korban Aminah dikembalikan pada pihak KSP Mega Mandiri ; tetap dalam berkas perkara; 6. Membebani terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 29 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan