Putusan PN PUWAKARTA Nomor 9/Pdt.G/2013/PN.Pwk. |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2013/PN.Pwk. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PUWAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ngurah Suradatta. D |
Hakim Anggota | Istiqomah Berawi., Nur Sari Baktiana |
Panitera | H. Rosidin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONVENSI :Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Turut Tergugat untuk seluruhnya ; ---------------------------------------------------------------------Dalam Pokok Perkara :- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; ------------------------------- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum ; ----------------------------------------------------------------------- Menyatakan Surat Pernyataan Hak Waris tanggal 22 Mei 1995 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ; ------------------------------------- Menyatakan Akta Jual Beli No. 182/CPK/V/1995 tanggal 22 Mei 1995 yang dibuat oleh dan dihadapan Tergugat III selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ; -------------------------------------------------------------------------------- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan dalam perkara ini ; ------------------------------------------------------------------------------ Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; ---------------------DALAM REKONVENSI :- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ; ---------- Menyatakan Tergugat I yaitu Hj. Nani Saputra, Dudi Wahyudi, Aditya Chandra dan Nursyamsiah Pratiwi serta Febrian Kusuma Wijaya adalah ahli waris yang sah dari alm. H. Wahab Saputra ; -------------------------------------- Menetapkan para ahli waris N.Emun adalah Nurdin bin Teteng dan Agustian bin Teteng serta alm. H.Asep Rahmat Utama cq Utami Nur Yasmin ; ---------- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya ;DALAM INTERVENSI :Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Tergugat Intervensi II, Tergugat Intervensi III, Tergugat Intervensi IV dan Tergugat Intervensi V untuk seluruhnya ; --------------------Dalam Pokok Perkara :- Mengabulkan gugatan Penggugat Intervensi untuk sebagian ; ------------------ Menyatakan perbuatan Tergugat Intervensi II dan Tergugat Intervensi IV adalah perbuatan melawan hukum ; ------------------------------------------------- Menyatakan sebidang tanah seluas 14.270 m2 (empat belas ribu dua ratus tujuh puluh meter persegi), terletak di Blok Krajan Desa Cibungur Kecamatan Bungursari (dahulu Campaka) Kabupaten Purwakarta Propinsi Jawa Barat yang dibeli oleh Penggugat Intervensi dari Tergugat Intervensi I, Tergugat Intervensi III, dan Tergugat Intervensi V berdasarkan Akta Jual Beli No. 517/2012 tanggal 5 Desember 2012 dihadapan H. Iswandi, S.H., M.Kn PPAT Kabupaten Purwakarta, dengan batas-batas sebagai berikut : --a. Sebelah Selatan : dengan tanah milik adat ; --------------------------b. Sebelah Timur : dengan jalan dari Cibungur ke Cikampek ; ------c. Sebelah Barat : dengan tanah PJKA ; -------------------------------d. Sebelah Utara : dengan Gang Desa ; --------------------------------Bersertifikat Hak Guna Bangunan No. 00005/Desa Cibungur (dahulu Sertifikat Hak Milik No. 69/Desa Cibungur), Gambar Situasi tanggal 30 Oktober 1990 No. 1139/1990, tercatat atas nama Penggugat Intervensi (PT. BERSAUDARA BERSATU BERSAMA) adalah sah milik Penggugat Intervensi ;- Menyatakan Akta Jual Beli No. 182/CPK/V/1995 tanggal 22 Mei 1995 yang dibuat oleh dan dihadapan Tergugat Intervensi IV/Tergugat III selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ; -------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat Intervensi untuk selain dan selebihnya ; --------DALAM REKONVENSI TERHADAP GUGATAN INTERVENSI :Dalam Provisi :- Menolak gugatan provisi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Intervensi II ; ----Dalam Pokok Perkara Rekonvensi :- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Intervensi II untuk seluruhnya ; -----------------------------------------------------------------------------DALAM PERKARA KONVENSI DAN REKONVENSI SERTA DALAM PERKARA INTERVENSI DAN REKONVENSI TERHADAP GUGATAN INTERVENSI :- Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Tergugat Intervensi II dan Tergugat III Konvensi/Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Intervensi IV untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang hingga saat ini diperhitungkan sebesar Rp. 2.921.000,- (dua juta Sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Maret 2014 |
Tanggal Dibacakan | 3 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 688 K/Pdt/2015
Pertama : 09/Pdt.G/2013/PN Pwk
Statistik9423