Putusan PT PALU Nomor 35/PDT/2016/PT PAL |
|
Nomor | 35/PDT/2016/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 12 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Erlin Hermanto |
Hakim Anggota | Posman Bakara, Mochammadoleh |
Panitera | - Sofia Golonda |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Donggala, tanggal 6 Januari 2016 Nomor 11/Pdt.G/2015/PN Dgl, yang dimohonkan banding tersebut; M E N G A D I L I S E N D I R I :DALAM PROVISI- Menyatakan gugatan provisi Pembanding semula Penggugat ditolak;DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi dari Terbanding semula Tergugat dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Pembanding semula Penggugat adalah pemilik sah bidang tanah seluas 360 M2 (tiga ratus enam puluh meter persegi), berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 2425 Tahun 2010, dengan batas-batas yaitu: - Sebelah Utara dengan tanah Hj. Idalamalo; - Sebelah Timur dengan jalan raya Palu-Kulawi; - Sebelah Selatan dengan tanah Tarwiati; - Sebelah Barat dengan dahulu tanah Ali Sanyora, sekarang Angtoni Gosan;3. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Terbanding semula Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Penguasa (Onrechmatige Overheids Daad);4. Menyatakan hukum perbuatan Terbanding semula Tergugat yang telah melakukan pengambil-alihan tanah milik Pembanding semula Penggugat untuk pembangunan jalan menuju jembatan Kasubi tanpa ganti rugi adalah tidak berdasar hukum karena bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang menyebabkan Pembanding semula Penggugat mengalami kerugian materiil;5. Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar ganti rugi tanah milik Pembanding semula Penggugat sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah), yang diserahkan tunai dan seketika;6. Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, bilamana lalai dalam memenuhi isi putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan;7. Menghukum Terbanding semula Tergugat dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi putusan perkara ini;8. Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);9. Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat untuk yang lain dan dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 20 Juni 2016 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35/PDT/2016/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 35/PDT/2016/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 361 K/Pdt/2017
Banding : 35/PDT/2016/PT PAL
Pertama : 11/Pdt.G/2015/PN Dgl
Statistik5614