- Menyatakan Terdakwa Yogi Prianto Alias Pendel Bin Sukarso tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primer;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primer;
- Menyatakan Terdakwa Yogi Prianto Alias Pendel Bin Sukarso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri???, sebagaimana dalam Dakwaan Subsider;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa untuk tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi shabu;
- 1 (satu) bekas bungkus korek api merek durian;
- 1 (satu) unit HP oppo tipe F5 warna Gold dengan nomor 085 225 186 001;
- 1 (satu) buah bong terbuat dari botol sprite warna hijau yang pada tutupnya terdapat 2 (dua) buah sedotan plastik dan salah satu sedotan plastik terdapat pipet kaca;
- 1 (satu) buah korek api gas warna biru;
- 1 (satu) buah gulungan grenjeng rokok;
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa Yogi;
- 1 (satu) buah sepeda motor honda beat warna merah putih dengan plat nomor terpasang Nopol R-3199-AX berikut kunci kontak;
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 3/Pid.Sus/2020/PN Pwt |
|
Nomor | 3/Pid.Sus/2020/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ivonne Tiurma Rismauli, Hakim Anggota Rahma Sari Nilam Panggabean |
Panitera | Panitera Pengganti: Imam Widianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Saksi Heru Setiawan Alias Heru Bin Suparman; 8. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.Sus/2020/PN Pwt
Statistik402