Putusan PA BITUNG Nomor 75/Pdt.G/2014/PA.Bitg |
|
Nomor | 75/Pdt.G/2014/PA.Bitg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 2 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PA BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Mirullah Arsyad |
Hakim Anggota | Mirwan, I & Muh. Syaifudin Amin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) serta sita persamaan (vergelijkende beslag) yang telah diletakkan oleh Panitera Pengadilan Agama Bitung tanggal 9 Desember 2014;3. Menetapkan sebagai hukum harta bersama antara Tergugat I dan almarhumah Sri Hertiana adalah sebagai berikut:a. Tanah kintal serta bangunan permanent di atasnya yang terletak di Kelurahan Madidir Weru, Lingkungan 5, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, luas + 958 M2 (Sembilan ratus lima puluh delapan meter persegi), atas nama Didit Ismail Pipiy dengan batas-batas:- Sebelah Utara, berbatas dengan tanah dari Ningky Seselu;- Sebelah Timur, berbatas dengan tanah dari Rahman;- Sebelah Selatan, berbatas dengan jalan/tanah Larepus;- Sebelah Barat, berbatas dengan jalan Masjid/tanah Larepus;b. Tanah dan bangunan rumah semi permanent di atasnya yang terletak di Kelurahan Wangurer Barat Lingkungan 2, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, Setifikat Hak Milik Nomor 156/Kelurahan Wangurer Barat, Surat Ukur tanggal 15 September 2009 Nomor 79/Wangurer Barat/2009 luas + 2535 M2 (Dua ribu lima ratus tiga puluh lima meter persegi), atas nama Sri Hertiana dan Didit Ismail Pipiy dengan batas-batasnya:- Sebelah Utara, berbatas dengan Jalan;- Sebelah Timur, berbatas dengan Frans Tanus/Pabrik Es;- Sebelah Selatan, berbatas dengan Pantai;- Sebelah Barat, berbatas dengan Keluarga Tateya, Kel. Tamamengka, Ruddy Hulaa, Kel Rampala;4. Menetapkan seperdua bagian dari harta bersama tersebut diatas menjadi hak almarhumah Sri Hertiana dan seperdua bagiannya menjadi hak Tergugat I (Didit Ismail Pipiy);5. Menghukum Tergugat I (Didit Ismail Pipiy) atau siapa saja yang menguasai harta bersama sebagaimana pada diktum poin 3 tersebut, untuk menyerahkan seperdua bagian dari harta bersama tersebut yang menjadi bagian almarhumah Sri Hertiana kepada almarhumah Sri Hertiana melalui Penggugat (Hj. Sri Yatim), apabila tidak bisa diserahkan secara natura maka harta bersama tersebut dijual melalui Kantor Lelang Negara, seperdua bagian hasil penjualannya diserahkan kepada almarhumah Sri Hertiana melalui Penggugat (Hj. Sri Yatim) dan seperdua bagian lainnya diserahkan kepada Tergugat I (Didit Ismail Pipiy);6. Memerintahkan Turut Tergugat (Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta cq Kepala Badan Pertanahan Nasional di Jakarta, cq Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sulawesi Utara di Manado cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung) untuk tidak melakukan balik nama atas Sertifikat Hak Milik kedua harta bersama tersebut, sampai proses pembagian harta bersama tersebut selesai atau putusan berkekuatan hukum tetap;7. Menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) terhadap:a. Harta/obyek sengketa dibawah ini, yaitu:1) 1 (satu) unit Mobil Terios warna merah;2) 1 (satu) buah mobil Terrano, warna hitam;3) 1 (satu) buah mobil L-300, warna hitam;4) 1 (satu) buah sepeda motor Honda Vario;5) 1 (satu) buah sepeda motor Honda City-1 CS-1;b. Gugatan Penggugat sebagaimana dalam petitum poin 3 dan poin 6 pada gugatan Penggugat;8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;9. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 4.771.000,- (empat juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 75/Pdt.G/2014/PA.Bitg.zip
- Download PDF
- 75/Pdt.G/2014/PA.Bitg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 75/Pdt.G/2014/PA.Bitg
Statistik7234