Putusan PN BANGKINANG Nomor 43/PDT.G/2015/PN.Bkn |
|
Nomor | 43/PDT.G/2015/PN.Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 14 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | M. Arif Nuryanta |
Hakim Anggota | Urafriani Putri, Shferdian Permadi |
Panitera | H.harmi Jaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. DALAM KONVENSIDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan sah berlaku dan berkekuatan hukum Sertipikat Hak Milik (SHM) No.3046, tertanggal l7 Mei 1990 An ROSMIDA, yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar ;3. Menyatakan demi hukum tanah seluas + 11.320 M2 (sebelas ribu tiga ratus dua puluh meter persegi) berada di RT. 13 RW. 03 Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar dengan batas-batas sebagai berikut:a. Sebelah Utara : T.RAFIAN / H. TASNIMb. Sebelah Selatan : RAMLY / JL. BABUSALAMc. Sebelah Barat : H. TAEBd. Sebelah Timur : FAUZIAdalah milik Penggugat berdasarkan Setifikat Hak Milik Nomor 3046 yang diterbitkan oleh KantorPertanahan Kabupaten Kampar tanggal 17 Mei 1990 ;4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (on recht matigedaad) ;5. Menghukum Tergugat ataupun pihak lain untuk mengosongkan, mengembalikan serta menyerahkan dengan baik tanah terperkara kepada Penggugat ;6. Menyatakan tidak berlaku dan tidak berkekuatan hukum segala peralihan hak dan surat-surat yang berkaitan dengan peralihan hak atas tanah terperkara yang dilakukan oleh pihak lain terhadap Tergugat dan/atau Tergugat terhadap pihak lain ;7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang som) Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan Tergugat dalam melaksanakan putusan ini ;8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;II. DALAM REKONVENSI - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat III Konvensi untuk seluruhnya;III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Para Tergugat dalam konvensi untuk membayar seluruh ongkos yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang berjumlah Rp. 5.129.000,- (Lima Juta Seratus Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2016 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/PDT.G/2015/PN.Bkn.zip
- Download PDF
- 43/PDT.G/2015/PN.Bkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3470 K/Pdt/2017
Banding : 150 / PDT/ 2016/ PT PBR
Peninjauan Kembali : 942 PK/Pdt/2019
Pertama : 43/Pdt.G/2015/PN Bkn
Statistik16892