- DALAM KONVENSI
- DALAM EKSEPSI
- DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II diklasifikasikan sebagai perbuatan ???Wanprestasi/Ingkar Janji???;
- Menyatakan atas perbuatan Tergugat I dan Tergugat II telah menimbulkan kerugian berupa kerugian materiil yang terdiri dari :
- Kerugian sejumlah Rp. 847.175.000,00 (delapan ratus empat puluh tujuh seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Bunga (moratoire interessen) sebesar 6% (enam persen) pertahun dari total tagihan pokok yang berjumlah Rp. 847.175.000,- (delapan ratus empat puluh tujuh seratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yaitu sebesar Rp. 50.830.500,- (lima puluh juta delapan ratus tiga puluh ribu lima ratus rupiah) pertahun terhitung sejak bulan November 2014 hingga diajukannya gugatan ini bulan Juli 2019 (5 tahun), maka kerugian Penggugat adalah sebesar sebesar 5 x Rp. 50.830.500,- = Rp. 254.152.200,00 (dua ratus lima puluh empat juta seratus lima puluh dua ribu dua ratus rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk secara tanggung renteng membayar kepada Penggugat secara tunai dan seketika sampai dengan putusan ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap, kerugian Penggugat berupa :
- Kerugian sejumlah Rp. 847.175.000,00 (delapan ratus empat puluh tujuh seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Bunga (moratoire interessen) sebesar 6% (enam persen) pertahun dari total tagihan pokok yang berjumlah Rp. 847.175.000,- (delapan ratus empat puluh tujuh seratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yaitu sebesar Rp. 50.830.500,- (lima puluh juta delapan ratus tiga puluh ribu lima ratus rupiah) pertahun terhitung sejak Bulan November 2014 hingga diajukannya gugatan ini bulan Juli 2019 (5 tahun), maka kerugian Penggugat adalah sebesar sebesar 5 x Rp. 50.830.500,- = Rp. 254.152.200,00 (dua ratus lima puluh empat juta seratus lima puluh dua ribu dua ratus rupiah) ;
- Menyatakan Turut Tergugat tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
- DALAM REKONVENSI
- DALAM KONVENSI dan REKONVENSI
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 46/Pdt.G/2019/PN Unr |
|
Nomor | 46/Pdt.G/2019/PN Unr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Jual Beli |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KAB SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Makmur Pakpahan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sulistiyanto Rokhmad B, Br Hakim Anggota Wasis Priyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Anis Jundrianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Menyatakan eksepsi Tergugat II menyangkut kompetensi relatif dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard) Menolak gugatan rekonvensi yang diajukan oleh Turut Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp1.690.000,00 (satu juta enam ratus Sembilan puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 1 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 46/Pdt.G/2019/PN Unr
Statistik10825