Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 80-K/PMT-I/BDG/AD/IX/2015 |
|
Nomor | 80-K/PMT-I/BDG/AD/IX/2015 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | DILMILTI I MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Yan Akhmad Mulyana, Kolonel Chk Nrp. 33260 |
Hakim Anggota | Kolonel Chk Nrp. 1910004621063, Bambang Aribowo, M.h Kolonel Sus Nrp. 516764 Weni Okianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH ODITUR MILITER MAYOR LAUT (KH) AMRIANDIE, SH. NRP. 14124/P. 2. MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG NOMOR 70-K/PM I-04/AD/V/2015 TANGGAL 25 JUNI 2015, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA, SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : PIDANA PENJARA : SELAMA 1 (SATU) TAHUN 3 (TIGA) BULAN. MENETAPKAN SELAMA WAKTU TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN SEMENTARA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. 3. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN MILITER PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG NOMOR : 70-K/PM I-04/AD/V/2015 TANGGAL 25 JUNI 2015, UNTUK SELEBIHNYA. 4. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA TINGKAT BANDING KEPADA TERDAKWA SEBESAR RP.20.000,- (DUA PULUH RIBU RUPIAH). 5. MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA AGAR MENGIRIMKAN SALINAN PUTUSAN INI BESERTA BERKAS PERKARANYA KEPADA PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG. |
Catatan Amar | — |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 80-K/PMT-I/BDG/AD/IX/2015.zip
- Download PDF
- 80-K/PMT-I/BDG/AD/IX/2015.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 28 K/MIL/2016
Pertama : 70-K/PM I-04/AD/V/2015
Banding : 80-K/PMT-I/BDG/AD/IX/2015
Statistik9831