- Menyatakan terdakwa 1. GOMBAK WIJANARKO, SH., MM dan terdakwa II. ARIMBI YUNIATI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Bersama-sama menghancurkan dan merusak barang milik orang lain?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1. GOMBAK WIJANARKO, SH., MM dan terdakwa II. ARIMBI YUNIATI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terpidana melakukan sesuatu tindak pidana sebelum masa percobaan habis yaitu masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir sertifikat No.119/Desa Sentul an SETIA BUDHIJANTO luas 4.815 M2, 2 (dua) lembar benner bertuliskan DIJUAL SEGERA / SHM 4.815 M2 / HUB DARTI 0811378122, dikembalikan kepada saksi Setia Budhijanto, sedangkan 1 (satu) buah anak kunci gembok warna perak, 1 (satu) buah benner bertuliskan TANAH INI MILIK H. UKAK SUKOJONO PERSIL 21 luas 4.305 M2 HUB BAPAK WIJANAKO,SH. 085735862762, 1 (satu) buah kunci gembok warna perak bertuliskan HPP, dimusnahkan, sedangkan 1 (satu) lembar fotocopy buku C Ds Sentul No.221 an. P.MATAIM SARIMAN dilegalisir SUGIANTO selaku Kepala Desa Sentul Kecamaan Purwodadi Kab.Pasuruan, 1 (satu) lembar fotocopy buku C Ds. Sentul No.778 an. UKAK SUKOJONO dilegalisir SUGIANTO selaku Kepala Desa Sentul Kecamatan Purwodadi Kab.Pasuruan, tetap terlampir dalam berkas perkara;
- Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 2.000,00 (Dua ribu rupiah);
Putusan PN BANGIL Nomor 651/Pid.B/2018/PN Bil |
|
Nomor | 651/Pid.B/2018/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Menghuni rumah tanpa izin |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Octiawan Basri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andi Musyafir, Hakim Anggota Yoga Perdana |
Panitera | Panitera Pengganti: Triali Eboh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 25 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 651/Pid.B/2018/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 651/Pid.B/2018/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 651/Pid.B/2018/PN Bil
Statistik853