Putusan PT MATARAM Nomor 175/PDT/2017/PT MTR |
|
Nomor | 175/PDT/2017/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Amiryat |
Hakim Anggota | Hadi Siswoyo, I Dewa Made Alit Darma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram No. 215/Pdt.G/2016/PN MTR tertanggal 12 Juli 2017; yang dimohonkan banding tersebut;MENGADILI SENDIRI- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan hukum bahwa terhadap tanah sengketa : 1). Seluas 2050 m, no kohir 2499, persil no. 22 kelas III/14; 2). Seluas 2000 m, no pipil 3173, persil no. 21 kelas IV/16; 3). Seluas 300 m, no pipil 1365, persil no. 21 kelas IV/16;Yang ke 3 (tanah tersebut yang terletak di Desa Senggigi, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, yang dahulu sebelum adanya pemekaran daerah ke 3 (tiga) tanah tersebut terletak di Desa Batulayar, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat; dengan batas-batas sebagaimana dalam gugatan Penggugat;Adalah sah milik dari Penggugat dan tidak pernah dialihkan ke pihak manapun;- Menyatakan perbuatan Tergugat atas tanah obyek sengketa adalah perbuatan melawan hukum;- Menyatakan hukum bahwa seluruh dokumen yang dipergunakan oleh Tergugat pada instansi manapun adalah tidak sah;- Menyatakan hukum bahwa dengan adanya perbuatan Tergugat membawa, menggunakan dan menguasai dokumen secara melawan hukum, maka diperintahkan kepada Tergugat maupun pihak lain untuk menyerahkan secara sukarela seluruh dokumen tersebut kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah tanpa syarat apapun;- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;- Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan yang dalam tingkat banding di tetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 175/PDT/2017/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 175/PDT/2017/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 215/Pdt.G/2016/PN Mtr
Peninjauan Kembali : 898 PK/PDT/2020
Banding : 175/PDT/2017/PT MTR
Statistik7616