Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 85/B/2020/PT.TUN.SBY |
|
Nomor | 85/B/2020/PT.TUN.SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PTTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Hm. Arif Nurdua |
Hakim Anggota | H. Achmad Hari Arwoko, Hj. Evita Mawulan Akyati |
Panitera | Dra. Y. Harini |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menerima permohonan banding dari Pembanding / Penggugat ; ------ Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor : 81 / G / 2019 / PTUN.MTR tanggal 21 Januari 2020 yang dimohonkan banding ; ------------------------------------------------------------MENGADILI SENDIRIDALAM PENUNDAAN - Menolak permohonan penundaan yang diajukan oleh Pembanding / Penggugat ; -------------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Terbanding / Tergugat dan Terbanding / Tergugat II Intervensi ; ------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA- Mengabulkan Gugatan Pembanding / Penggugat seluruhnya ; ------- Menyatakan batal Obyek Sengketa sebagai berikut: ---------------------o Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00594 / Desa Gili Indah tanggal 10 Oktober 2017 seluas 1583 meter persegi dengan Surat Ukur Nomor 02568/GIH/2017 tanggal 25 September 2017, tercatat atas nama PT. WANAWISATA ALAMHAYATI ;-------------------------------------------------------------o Sertifikat HGB No. 00595 / Desa Gili Indah tanggal 10 Oktober 2017 seluas 3525 meter persegi dengan Surat Ukur Nomor 02569/GIH/2017 tanggal 25 September 2017, tercatat atas nama PT. WANAWISATA ALAMHAYATI ; ------------------o Sertifikat HGB No. 00596 / Desa Gili Indah tanggal 10 Oktober 2017 seluas 66.077 meter persegi dengan Surat Ukur Nomor 02570/GIH/2017 tanggal 25 September 2017, tercatat atas nama PT. WANAWISATA ALAMHAYATI ; -------o Sertifikat HGB No. 00597 / Desa Gili Indah tanggal 10 Oktober 2017 seluas 5.001 meter persegi dengan Surat Ukur Nomor 02571/GIH/2017 tanggal 25 September 2017, tercatat atas nama PT. WANAWISATA ALAMHAYATI ; ------------------o Sertifikat HGB No. 00598 / Desa Gili Indah tanggal 10 Oktober 2017 seluas 4000 meter persegi dengan Surat Ukur Nomor 02572/GIH/2017 tanggal 25 September 2017, tercatat atas nama PT. WANAWISATA ALAMHAYATI ; ------------------o Sertifikat HGB No. 00599 / Desa Gili Indah tanggal 10 Oktober 2017 seluas 1500 meter persegi dengan Surat Ukur Nomor 02573/GIH/2017 tanggal 25 September 2017, tercatat atas nama PT. WANAWISATA ALAMHAYATI ; ------------------yang seluruhnya terletak di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Lombok Utara, Kecamatan Pemenang, Desa Gili Indah; -------------------------- Mewajibkan Terbanding / TERGUGAT untuk mencabut : ------------------o Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00594 / Desa Gili Indah tanggal 10 Oktober 2017 seluas 1583 meter persegi dengan Surat Ukur Nomor 02568/GIH/2017 tanggal 25 September 2017, tercatat atas nama PT. WANAWISATA ALAMHAYATI ; ------------------------------------------------------------o Sertifikat HGB No. 00595 / Desa Gili Indah tanggal 10 Oktober 2017 seluas 3525 meter persegi dengan Surat Ukur Nomor 02569/GIH/2017 tanggal 25 September 2017, tercatat atas nama PT. WANAWISATA ALAMHAYATI ; ------------------o Sertifikat HGB No. 00596 / Desa Gili Indah tanggal 10 Oktober 2017 seluas 66.077 meter persegi dengan Surat Ukur Nomor 02570/GIH/2017 tanggal 25 September 2017, tercatat atas nama PT. WANAWISATA ALAMHAYATI ; -------o Sertifikat HGB No. 00597 / Desa Gili Indah tanggal 10 Oktober 2017 seluas 5.001 meter persegi dengan Surat Ukur Nomor 02571/GIH/2017 tanggal 25 September 2017, tercatat atas nama PT. WANAWISATA ALAMHAYATI ; ------------------o Sertifikat HGB No. 00598 / Desa Gili Indah tanggal 10 Oktober 2017 seluas 4000 meter persegi dengan Surat Ukur Nomor 02572/GIH/2017 tanggal 25 September 2017, tercatat atas nama PT. WANAWISATA ALAMHAYATI ; ------------------o Sertifikat HGB No. 00599 / Desa Gili Indah tanggal 10 Oktober 2017 seluas 1500 meter persegi dengan Surat Ukur Nomor 02573/GIH/2017 tanggal 25 September 2017, tercatat atas nama PT. WANAWISATA ALAMHAYATI ; ------------------- Menghukum Terbanding / Tergugat dan Terbanding / Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 250.000,- ( Dua ratus lima puluh ribu rupiah ) ; -------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 18 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 85/B/2020/PT.TUN.SBY.zip
- Download PDF
- 85/B/2020/PT.TUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 81/G/2019/PTUN.MTR
Kasasi : 551 K/TUN/2020
Peninjauan Kembali : 152 PK/TUN/2021
Peninjauan Kembali : 231 PK/TUN/2022
Banding : 85/B/2020/PT.TUN.SBY
Statistik236105