Putusan PN CIAMIS Nomor 110/Pid.B/2013/PN.Cms |
|
Nomor | 110/Pid.B/2013/PN.Cms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kealfaan mengakibatkan kematianluka |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 13 Mei 2013 |
Lembaga Peradilan | PN CIAMIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mery Taat Anggarasih |
Hakim Anggota | Kusman, Andri Purwanto |
Panitera | Endah Djuanda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa ALPI HANAPIYAH Binti H. YUYU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Karena Kealpaannya Menyebabkan Orang Lain Mati???; ---------------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; -----------------------------------------------------------------------------------------3. Memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalankan kecuali apabila dikemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan bahwa Terdakwa sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana; 4. Menyatakan barang bukti berupa: ----------------------------------------------------------------------??? 1 (Satu) Unit Kendaraan R4 Suzuki Super Carry ST 100 Model Pick Up No. Pol. : Z-8489-DF, Noka : SL410174090, Nosin : FIOA661712, Warna Biru, tahun 1984, STNK an. M.A. RAHMAN d/a : Kp. Garogol Padaasih Samarang; ---------------------------------??? 1 (Satu) Buah STNK Kendaraan R4 Suzuki Super Carry ST 100 Model Pick Up No. Pol. : Z-8489-DF, Noka : SL410174090, Nosin : FIOA661712, Warna Biru, tahun 1984, STNK an. M.A. RAHMAN d/a : Kp. Garogol Padaasih Samarang; ----------------??? 1 (Satu) Buah Kunci Kontak Kendaraan R4 Suzuki Super Carry ST 100 Model Pick Up No. Pol. : Z-8489-DF; -------------------------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada yang berhak yaitu H.IKIN ASIKIN Bin MUHTAR; -----------5. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Juni 2013 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 110/Pid.B/2013/PN.Cms
Statistik875