- Menyatakan Terdakwa Maswi Bin H. Misbah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENIPUAN? sebagaiman diatur dan diancam dalam pasal 378 KUHP dalam dakwaan Aternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar kuitansi tertanggal 27 November 2018 uang sebesar Rp. 35.000.000,-
- 1 (satu) lembar kuitansi tertanggal 01 Desember 2018 uang sebesar Rp. 35.000.000,-
- 1 (satu) lembar kuitansi tertanggal 01 Desember 2018 uang sebesar Rp. 40.000.000,-
- 1 (satu) lembar kuitansi tertanggal 19 Januari 2019 uang sebesar Rp. 7.000.000,-
- 4 (empat) lembar surat panggilan wawancara.
- 6 (enam) lembar surat panggilan agreement.
- 1 (satu) lembar surat wawancara akhir (pembekalan)
- 6 (enam) lembar surat pemberitahuan pembuatan ID Card
- 2 (dua) bundel surat perjanjian karyawan
- 3 (tiga) lembar kuitansi pembayaran pemeriksaan kesehatan
- 4 (empat) potong baju kemerja berwarna biru lengan panjangndengan lambang PT. Candra Asri Petrochemical
- 19 (sembilan belas) amplop berlogo PT. Candra Asri Petrochemical.
Putusan PN SERANG Nomor 424/Pid.B/2020/PN Srg |
|
Nomor | 424/Pid.B/2020/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yusriansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Emanuel Ari Budiharjo, Br Hakim Anggota Hasmy |
Panitera | Panitera Pengganti Fitri Ichtiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Tetap Terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 424/Pid.B/2020/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 424/Pid.B/2020/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 424/Pid.B/2020/PN Srg
Statistik712