- Menyatakan Terdakwa MAHYUDDIN BIN ABDUL MUTHALIB tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa MAHYUDDIN BIN ABDUL MUTHALIB oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa MAHYUDDIN BIN ABDUL MUTHALIB tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat secara tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram? sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas koran kemudian dimasukkan ke dalam karung goni;
- 1 (satu) unit Hand phone merek Nokia beserta No. SIM 082366877689;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat BL 55897 WO warna hitam pink ;
Putusan PN JANTHO Nomor 319/Pid.Sus/2018/PN jth |
|
Nomor | 319/Pid.Sus/2018/PN jth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JANTHO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Tuty Anggrainy |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Saptika Handhini, Br Hakim Anggota Andriyansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Junaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Anwar Syarifuddin Bin Syarifuddin; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 319/Pid.Sus/2018/PN_jth.zip
- Download PDF
- 319/Pid.Sus/2018/PN_jth.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 319/Pid.Sus/2018/PN jth
Banding : 55/PID/2019/PT BNA
Statistik2613