Putusan PTA SURABAYA Nomor 515/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
|
Nomor | 515/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Taslim |
Hakim Anggota | H. Abd. Azis, . H.achmad Hanifah, M.hes. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding yang diajukan Pembanding dapat diterima;DALAM KONPENSI- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 0694/Pdt.G/2017/PA.Sby. tanggal 30 Agustus 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 8 Dzulhijjah 1438 Hijriyah;DALAM REKONPENSI- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 0694/Pdt.G/2017/PA.Sby. tanggal 30 Agustus 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 8 Dzulhijjah 1438 Hijriyah, dengan perbaikan amar yang selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;2. Menetapkan Penggugat Rekonpensi (Elliza Dianita binti Ach. Zaini) sebagai pemegang hak hadlanah terhadap 5 (lima) orang anak bernama;- Aphrodhita Luthfania Eka Putri, tanggal lahir 30-06-1998;- Ardhila Luthfania Dwi Putri, tanggal lahir 08-09-2001;- Andini Maritza Putri, tanggal lahir 31-12-2002;- Abdullah Rizky Aryanto, tanggal lahir 08-01-2005;- Ahmad Faiz Aryanto, tanggal lahir 08-01-2005;Yang lahir dalam perkawinan Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi;3. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi sebagai berikut:3.1. Mut`ah sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah);3.2. Nafkah iddah seluruhnya sebesar Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);4. Nafkah 5 orang anak yang namanya tertuang pada dictum angka 2 tersebut di atas sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per bulan dengan kenaikan 8% setiap tahunnya terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap (incracht) hingga anak tersebut berumur 21 tahun/dewasa.5. Menyatakan dicabut petitum nomor 4, 5, 6 dan 7 gugatan Penggugat Rekonpenmsi.DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp. 815.000,- (delapan ratus lima belas ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 515/Pdt.G/2017/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 515/Pdt.G/2017/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 515/Pdt.G/2017/PTA.Sby
Kasasi : 369 K/Ag/2018
Pertama : 694/Pdt.G/2017/PA.Sby
Statistik3327