Putusan PN LANGSA Nomor 1/Pdt.G/2014/PN Lgs |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2014/PN Lgs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERDATA |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Sulaiman |
Hakim Anggota | - Deni Albar, - Fadhli |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI;------------------------------------------------------------------------------ Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V;-----------------------------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA;---------------------------------------------------------------- Menerima gugatan Penggugat untuk sebagian;------------------------------------------- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum;--------------------------------------------- Menyatakan Penggugat I dan Penggugat III adalah selaku pemilik yang sah atas tanah yang terletak di Desa Baro, Kecamatan Langsa Lama Kota Langsa Provinsi Aceh, berdasarkan Akta Jual Beli No. 505/2010 pada tanggal 30 Maret 2010 antara Penggugat I dengan Abdul Manaf yang dibuat dihadapan Camat/PPAT Eri Kurniawan (Tergugat IV) dengan batas-batas sebagai berikut;------------------------ Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Gampong 26 M2;--------------------------- Sebelah Timur berbatas dengan lorong / gang 36 M2;---------------------------- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Muhammad Amin 26 M2;-------------- Sebelah Barat berbatas dengan lorong / gang 36 M2;-----------------------------Adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;-------------------------------------------- Menyatakan akta jual Nomor 065/2012 pada tanggal 05 April 2012 antara Penggugat I dengan Tergugat I atas tanah yang terletak di Desa Baro, Kecamatan Langsa Lama Kota Langsa Provinsi Aceh, dibuat dan tanpa ditandatangani dihadapan Camat/PPAT Eri Kurniawan (Tergugat IV) dengan batas-batas sebagai berikut;---------------------------------------------------------------------------------------- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Gampong 26 M2;--------------------------- Sebelah Timur berbatas dengan lorong / gang 36 M2;---------------------------- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Muhammad Amin 26 M2;-------------- Sebelah Barat berbatas dengan lorong / gang 36 M2;-----------------------------Adalah tidak sah dan batal demi hukum;-------------------------------------------------- Menyatakan Akta Jual Beli No. 505/2010 pada tanggal 30 Maret 2010 antara Penggugat I dengan Abdul Manaf yang dibuat dihadapan Camat/PPAT Eri Kurniawan (Tergugat IV) dengan batas-batas sebagai berikut;------------------------ Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Gampong 26 M2;--------------------------- Sebelah Timur berbatas dengan lorong / gang 36 M2;---------------------------- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Muhammad Amin 26 M2;-------------- Sebelah Barat berbatas dengan lorong / gang 36 M2;-----------------------------Adalah satu-satunya akta jual beli yang sah menurut hukum;-------------------------- Menyatakan penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 161, tanggal 17 September 2012 atas nama Tergugat I yang dilakukan oleh Tergugat V adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;-------------------------------------------------------------- Menyatakan tindakan Tergugat I dan Tergugat III telah melakukan perbuatan mengambil buah sawit, memotong/menebang pohon sawit, mengkapling-kapling, memagar serta menawarkan untuk menjual tanah milik Penggugat I dan Penggugat III adalah Perbuatan Melawan Hukum;--------------------------------------- Menghukum Tergugat IV dan Tergugat V untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;--------------------------------------------------------------------------------------------- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan Tanah Sengketa kepada Penggugat I dan Penggugat III tanpa ada ikatan dari pihak manapun/pihak ketiga atas tanah yang terletak di Desa Baro, Kecamatan Langsa Lama Kota Langsa Provinsi Aceh, dengan batas-batas sebagai berikut;---------------------------- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Gampong 26 M2;--------------------------- Sebelah Timur berbatas dengan lorong / gang 36 M2;---------------------------- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Muhammad Amin 26 M2;-------------- Sebelah Barat berbatas dengan lorong / gang 36 M2;------------------------------ Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar ongkos yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp. 1.444.000,- (satu juta empat ratus empat puluh empat ribu rupiah rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;-----------------------Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2014 oleh kami SULAIMAN, S.H., MH selaku Hakim Ketua Majelis, FADHLI, S.H dan DENI ALBAR S.H. masing-masing selaku hakim anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Langsa Nomor 01/Pen.Pdt.G/2014/PN Lgs Tanggal 08 Januari 2014. putusan tersebut telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2014 oleh Majelis tersebut dan dibantu oleh IRWAN, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Langsa serta di hadiri oleh Kuasa Penggugat, Tergugat I, Tergugat II, Kuasa Tergugat IV dan tanpa dihadiri Tergugat III dan Kuasa Tergugat V; ------------------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2799 K/Pdt/2015
Pertama : 01/Pdt.G/2014/PN Lgs.
Statistik13315