Putusan PN MANADO Nomor 398/PDT.G/2012/PN.Mdo |
|
Nomor | 398/PDT.G/2012/PN.Mdo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | PERDATA TANAHKABUL SEBAGIANPK |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2012 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Efran Basuning |
Hakim Anggota | Willem Rompies, Aris Bokko |
Panitera | Selvi Masengi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | - MENGADILI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan Penggugat Milka Elizabeth Pontoh adalah ahli waris satu-satunya almarhum Maria Pontoh dan almarhum Oma Nona Kahard;3. Menyatakan menurut hukum obyek sengketa berupa tanah yang dikenal sebagai Hak Milik nomor 61 tahun 1969 Sindulang I luas 425 M2 terakhir atas nama Tergugat I Maurits Kawatak adalah sah milik Penggugat Milka Elizabeth Pontoh;4. Menyatakan menurut hukum penguasaan obyek sengketa oleh Tergugat I sampai dengan Tergugat XXII merupakan perbuatan melawan hukum;5. Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat XII atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa untuk menyerahkan obyek sengketa dalam keadaan bebas dari beban apapun untuk menyerahkan kepada Penggugat jika perlu dengan upaya paksah eksekusi;6. Menyatakan menurut hukum semua surat yang dibuat oleh Tergugat XXII dan Tergugat XXIII yang menjadi pegangan Tergugat I sampai dengan Tergugat XXII dibatalkan menurut dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 7. Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat XXII atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa untuk membayar uang paksah (dwang soom ) sebesar Rp.500.000,--(lima ratus ribu rupiah) perhari atas setiap keterlambatan menyerahkan obyek sengketa dihitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;8. Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat XXV untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sebesar Rp 1.781.000,- (satu juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah);9. Menolak gugatan Penggugat selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2013 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2807 K/Pdt/2015
Peninjauan Kembali : 375 PK/PDT/2018
Pertama : 398/PDT.G/2012/PN.Mdo
Statistik13316