- Menolak eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat V;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menetapkan almarhum H. Anwar bin Nasirin telah meninggal dunia pada tahun 2002 dan almarhumah Sumiati binti Narjan telah meninggal dunia pada tahun 1989;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum H. Anwar bin Nasirin dan almarhumah Sumiati binti Narjan adalah:
- 3.1 Suhartini (almarhumah), anak perempuan;
- 3.2 Yayuk Suharmina (Penggugat II), anak perempuan;
- 3.3 Tri Wahyuni (Penggugat III), anak perempuan;
- 3.4 Selamat Haryono (almarhum), anak laki-laki;
- 3.5 Nurcahyo (Penggugat I), anak laki-laki;
- 3.6 Runtokohadi (Tergugat I), anak laki-laki;
- 3.7 Sapto Priyono (Tergugat II), anak laki-laki;
- 3.8 Widodo (Tergugat III), anak laki-laki;
- 3.9 Anita Dewi (almarhumah), anak perempuan;
- Menetapkan harta warisan almarhum H. Anwar bin Nasirin dan almarhumah Sumiati binti Narjan adalah sebagai berikut :
- Sebelah Utara dengan sawah H. M. Nur;
- Sebelah Timur dengan Saluran Air;
- Sebelah Selatan dengan rumah Saguni, Musa, Sadrang dan Kuling;
- Sebelah Barat bagian depan dengan Jalan dan bagian belakang dengan tanah Saguni, Jakariah, gang dan rumah;
- Tanah sawah seluas 14.600 M2 yang terletak di Desa Usar, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara dengan sawah Rahmat;
- Sebelah Selatan dengan Jalan Raya Pamunga;
- Sebelah Timur dengan sawah H. Tasan;
- Sebelah Barat dengan Jalan Karya Tani;
- Sebelah Utara dengan Jalan Raya Pamunga;
- Sebelah Selatan dengan sawah Sanrang;
- Sebelah Timur dengan sawah Rahmat;
- Sebelah Barat dengan sawah Hasan;
- Tanah Pekarangan seluas 1.182 M2 diatasnya berdiri bangunan rumah induk serta dapurnya seluas 356,94 M2 dan bangunan rumah makan seluas 178,39 M2 yang terletak di Dusun Karya Mulya Rt. 002 Rw. 005 Desa Plampang, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah Utara dengan tanah/rumah Padila dan Jalan Lingkungan
- Sebelah Selatan dengan Jalan Raya
- Sebelah Timur dengan tanah/rumah H.M. Daud HZ
- Sebelah Barat bagian depan dengan Alfa Mart milik Adhe Satya Halim dan bagian belakang dengan tanah/rumah kos H. Kasum
- Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;
Putusan PA SUMBAWA BESAR Nomor 396/Pdt.G/2018/PA.Sub |
|
Nomor | 396/Pdt.G/2018/PA.Sub |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PA SUMBAWA BESAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Akhmad Junaedi |
Hakim Anggota | M.e.i., Hakim Anggota H. Ahmad Gani, Br Hakim Anggota H.m. Maftuh |
Panitera | Panitera Pengganti: Titin Suhartini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara : Dalam Konvensi 4.1 Tanah sawah seluas 10.500 M2 yang terletak di Dusun Karya Mulya Desa Plampang, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, dengan batas-batas sebagai berikut : 4.3 Tanah Sawah seluas 2760 M2 yang terletak di Desa Usar, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, dengan batas-batas sebagai berikut : 5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut: 5.1 Almarhumah Suhartini (anak perempuan) mendapat 1/14 bagian jatuh pada suami (Met Adnan/ Turut Tergugat V) dan 5 orang anak nya yaitu ; Edi Sabara (Turut Tergugat I), Adriadi Suhartadi (Tergugat IV), Sandry Yustisia (Turut Tergugat II), Eliska Juliyangkari (Turut Tergugat III) dan Ully Hastarita (Turut Tergugat IV) dengan ketentuan suami mendapat bagian dari 1/14 dan 5 orang anaknya mendapat bagian asobah dari 1/14 dengan ketentuan bagian anak laki-laki dua kali bagian anak perempuan; 5.2 Yayuk Suharmina (anak perempuan/Penggugat II) mendapat 1/14 bagian; 5.3 Tri Wahyuni (anak perempuan/Penggugat III) mendapat 1/14 bagian; 5.4 Almarhum Selamat Haryono (anak laki-laki) mendapat 2/14 bagian jatuh pada isteri (Mufarokah/Penggugat VI) dan 2 orang anaknya yaitu 1. Alan Dio Riski Putra (Penggugat V) dan 2. Siska Olyvia Ayu Finasty (Penggugat IV) dengan ketentuan isteri mendapat 1/6 bagian dari 2/14 dan 2 orang anaknya mendapat bagian asobah dari 2/14 dengan ketentuan bagian anak laki-laki dua kali bagian anak perempuan; 5.5 Nurcahyo (anak laki-laki/Penggugat I) mendapat 2/14 bagian; 5.6 Runtokohadi (anak laki-laki/Tergugat I) mendapat 2/14 bagian; 5.7 Sapto Priyono (anak laki-laki/Tergugat II) mendapat 2/14 bagian; 5.8 Widodo (anak laki-laki/Tergugat III) mendapat 2/14 bagian; 5.9 Almarhumah Anita Dewi (anak perempuan) mendapat 1/14 bagian jatuh pada saudara-saudara kandungnya yaitu 1. Nurcahyo (Penggugat I), 2. Runtokohadi (Tergugat I), 3.Sapto Priyono (Tergugat II), 4. Widodo (Tergugat III), 5. Yayuk Suharmina (Penggugat II), 6. Tri Wahyuni (Penggugat III) dengan ketentuan bagian saudara laki-laki dua kali bagian saudara perempuan; 6. Menghukum kepada para Tergugat atau siapapun juga yang menguasai obyek sengketa untuk menyerahkan harta warisan H. Anwar bin Nasirin dan Sumiati binti Narjan tersebut kepada yang berhak, apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka dijual lelang dan hasilnya dibagi sesuai dengan bagian masing-masing; 7. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum Para Tergugat Konvensi /Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 5.301.000,- (lima juta tiga ratus satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 396/Pdt.G/2018/PA.Sub.zip
- Download PDF
- 396/Pdt.G/2018/PA.Sub.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 396/Pdt.G/2018/PA.Sub
Statistik504