- Menyatakan Terdakwa Syamsuddin als Kabok Bin Yahya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan permufakatan jahat tanpa tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 gram";
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp.6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
Putusan PN BENGKALIS Nomor 246/Pid.Sus/2018/PN Bls |
|
Nomor | 246/Pid.Sus/2018/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Sutarno |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Zia Ul Jannah Idris, hakim Anggota 2: Aulia Fhatma Widhola |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I- 1 (satu) buah kendi warna coklat yang berisikan 6 (enam) bungkus plastik bening berukuran kecil, 4 (empat) bungkus plastik bening ukuran sedang serta 4 (empat) bungkus plastik bening berukuran besar yang berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih seluruhnya 110,4 gram; - 1 (satu) buah timbangan digital merk CHQ warna hitam serta sarung timbangan. - 3 (tiga) bungkus plastik klip bening. - 1 (Satu) unit Handphone merk Samsung lipat warna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan; - Uang tunai sebesar Rp.5.080.000,- (lima juta delapan puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna biru tanpa Nopol No. Mesin : 1PA-071068 dan No.Rangka : MH31-PA002DK070183; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 175/PID.SUS/2018/PT PBR
Pertama : 246 / Pid.Sus / 2018 /PN.Bls
Statistik4417