Putusan PN AMURANG Nomor 84/Pdt.G/2018/PN Amr |
|
Nomor | 84/Pdt.G/2018/PN Amr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN AMURANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anita R. Gigir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edwin R. Marentek, Br Hakim Anggota Nurayin |
Panitera | Panitera Pengganti: Yose Rizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan Surat Keterangan Hibah Tertanggal 15 April 2014 yang dibuat serta ditandatangani dihadapan Pemerintah Desa Pinaling dan Para Saksi adalah Sah dan mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat ; 3. Menyatakan tanah kebun objek sengketa yang terletak di perkebunan Ranointengah/Raintengah Kepolisian Desa Pinaling Kecamatan Amurang Timur, dengan batas-batas sebagai berikut : - utara : Selokan ; - Selatan : Keluarga Egeten Mangindaan ; - Timur : Keluarga Rorimpandey Mangindaan ; - Barat : Keluarga Rawis Ontolay ; Dengan luas kurang lebih 12.285 M2 adalah hak milik dari Penggugat ; 4. Menyatakan jual beli yang dilakukan oleh Tergugat I, II dan III terhadap tanah kebun objek sengketa milik Penggugat adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum ; 5. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari mereka untuk segera keluar dari tanah objek sengketa dan menyerahkan sepenuhnya objek sengketa kepada Penggugat untuk Penggugat nikmati dengan bebas tanpa gangguan, kalau perlu dengan bantuan alat Negara ; 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara Tanggung renteng yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp. 1.621.000,- (Satu juta enam ratus dua puluh satu ribu rupiah) ; 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 84/Pdt.G/2018/PN_Amr.zip
- Download PDF
- 84/Pdt.G/2018/PN_Amr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 84/Pdt.G/2018/PN Amr
Statistik12049