Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1244 K/Pdt/2018 |
|
Nomor | 1244 K/Pdt/2018 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Syamsul Ma'arif |
Hakim Anggota | Sudrajad Dimyati, Ibrahim |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi MULYADISIMON, tersebut;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 122/PDT/2017/PT PDG., tanggal 28 Agustus 2017, yang membatalkan putusanPengadilan Negeri Padang Nomor 79/Pdt.G/2016/PN Pdg., tanggal 28November 2016;MENGADILI SENDIRI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;2. Menyatakan Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III)yang telah mendirikan bangunan diatas tanah Kaum Penggugat,bangunan apapun bentuknya adalah merupakan perbuatan melawanhukum yang telah merugikan Penggugat;3. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III)untuk membongkar bangunanya sendiri, diatas tanah KaumPenggugat, bebas dari bangunan hak milik Tergugat I, Tergugat II danTergugat III atau orang lain yang mendapatkan hak dari Tergugat I,Tergugat II dan Tergugat III, apabila ingkar dilaksanakan dengan upayapaksa (eksekusi) oleh Pengadilan dan dibantu oleh aparat keamanan,kepolisian Republik Indonesia dan lain-lain;4. Memerintah kepada Tergugat IV, agar Tergugat IV melanjutnyapermohonan sertifikat tanah Kaum Penggugat sebagai mana mestinyadan yang telah memenuhi persyaratan administratif, sesuai denganketentuan;5. Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalamsemua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi sebesarRp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1244_K/Pdt/2018.zip
- Download PDF
- 1244_K/Pdt/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1244 K/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 129 PK/Pdt/2020
Pertama : 79/Pdt.G/2016/PN Pdg.
Banding : 122/PDT/2017/PT PDG
Statistik4021