Putusan PA JEMBER Nomor 1900/Pdt.G/2017/PA.Jr |
|
Nomor | 1900/Pdt.G/2017/PA.Jr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PA JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. A. Mukhsin |
Hakim Anggota | Siddiki, Fuad Amin |
Panitera | Phillien Sophia |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI:DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsi Tergugat I;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan ahli waris dari P. Selama Salam adalah:2.1. PENGGUGAT ;2.2. TERUGAT 1;2.3. TERUGAT II; 3. Menyatakan bahwa tanah darat tercatat di Letter C Nomor 372, persil 145, klas D.I, luas 1.204 ha (12.040 m) yang terletak di Desa Curahkalong Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember dengan batas-batas secara keseluruhan: ? Sebelah Utara : Tanah B. Mian, Hamidah, P. Sila dan tanah Adi M.? Sebelah Selatan : Tanah P. Ngatemi, B. Timan;? Sebelah Timur : Tanah P. Wiwin Hariman;? Sebelah Barat : Jalan Perkebunan;Sebagian tanah darat tersebut diatas yang luasnya 5500 m dengan batas-batas sebagai berikut: ? Sebelah Utara : Tanah Adi. M;? Sebelah Selatan : Tanah B. Timan;? Sebelah Timur : Tanah Jumari/P. Selama Salam;? Sebelah Barat : Jalan Perkebunan;Disebut sebagai Tanah Sengketa I;Sebagian tanah darat tersebut diatas yang luasnya 6.540 m dengan batas-batas sebagai berikut:? Sebelah Utara : Tanah B. Mian, Hamidah, P. Sila;? Sebelah Selatan : Tanah P. Ngatemi;? Sebelah Timur : Tanah P. Wiwin Hariman;? Sebelah Barat : Tanah Astatik/P. Selama Salam;Disebut sebagai Tanah Sengketa II;Adalah harta warisan P. Selama Salam;4. Menyatakan bagian masing-masing ahli waris dari harta warisan tersebut sebagai berikut:4.1. PENGGUGAT mendapat 2/9 bagian;4.2. TERUGAT 1 mendapat 1/9 bagian;4.3. TERUGAT II mendapat 6/9 bagian;5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membagi dan menyerahkan sesuai dengan bagian masing-masing kepada ahli waris P. Selama Salam sebagaimana tersebut diatas;6. Menyatakan gugatan Penggugat selain dan selebihnya tidak dapat diterima;DALAM REKONPENSI:Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung-renteng sebesar Rp. 3.866.000,- (tiga juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 19 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1900/Pdt.G/2017/PA.Jr
Kasasi : 163 K/Ag/2019
Banding : 197/Pdt.G/2018/PTA.Sby
Statistik5527