- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan sah dan mengikat Polis Asuransi Nomor 1012031117000014 tertanggal 11 September 2017 dan Premi Asuransi yang dibayarkan melalui Rekening Bank Central Asia (BCA) AC. 383 087 0228, atas nama Tergugat-II;
- Menyatakan tidak sah dan tidak berharga surat Tergugat-I Nomor 024/ASOKA-MDN/PCB/X/2017 tanggal 11 Oktober 2017, Perihal Peninjauan Kembali Isi MOP No. 1012031117000014, dan surat-surat lain yang bertentangan dengan bukti P-9;
- Menyatakan Tergugat-I dan Tergugat-II telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi, yaitu tidak melaksanakan Polis Asuransi sebagaimana diatur dan ditentukan pada bukti P-9;
- Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Materil selaku klaim asuransi yang diajukan oleh Penggugat sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN MEDAN Nomor 861/Pdt.G/2019/PN Mdn |
|
Nomor | 861/Pdt.G/2019/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Irwan Effendi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Abdul Kadir, Hakim Anggota Eliwarti |
Panitera | Panitera Pengganti: Enny Reswita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I. DALAM KONPENSI A. DALAM EKSEPSI. - Menyatakan eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I tidak dapat diterima untuk seluruhnya; A. DALAM POKOK PERKARA. II. DALAM REKONPENSI. - Menyatakan gugatan Rekonpensi yang diajukan oleh Penggugat dalam rekonpensi tidak dapat diterima untuk seluruhnya; III.DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI. - Menghukum Tergugat I, II, dalam konpensi/Penggugat dalam rekonpensi untuk membayar ongkos yang timbul dalam gugatan konpensi dan rekonpensi aquo yang seluruhnya yang saat ini diperhitungkan sebesar Rp.1.646.000,00 (satu juta enam ratus empat puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 861/Pdt.G/2019/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 861/Pdt.G/2019/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 861/Pdt.G/2019/PN Mdn
Statistik178171