Putusan PN TUAL Nomor 82/Pid.Sus/2018/PN Tul |
|
Nomor | 82/Pid.Sus/2018/PN Tul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | 82/Pid.Sus/2018/PN TulZULFIKAR ALI RENUAT Alias FIKAR |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TUAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | T. Andi Gunawan |
Hakim Anggota | Hatijah A. Paduwi, Ulfa Rery |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan Terdakwa ZULFIKAR ALI RENUAT Alias FIKARtidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa ZULFIKAR ALI RENUAT Alias FIKARtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman?;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun danpidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga)bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Menetapkan barang bukti berupa: ? 1 (satu) sachet plastik bening ukuran besar yang didalamnya terdapat 8 (delapan) sachet plastik bening berukuran kecil berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 3,85 (tiga koma delapan puluh lima) gram;? 1 (satu) sachet plastik bening berukuran sedang yang didalamnya berisikan 8 (delapan) sachet plastik bening bekas berisikan sabu-sabu berukuran kecil;? 1 (satu) sachet plastik bening berukuran sedang berisikan 23 (dua puluh tiga) plastik bening kosong berukuran kecil;? 1 (satu) buah handphone lipat merek Samsung warna hitam, berisikan batrei Samsung dan terpasang 1 (satu) buah kartu telepon AS Telkomsel;? 1 (satu) buah sedotan plastik warna putih yang telah diruncing;? 1 (satu) buah tas kresek warna kuning bertuliskan Gota;Dirampas untuk Negara yang selanjutnya dimusnahkan.? Uang tunai sebesar Rp.4.150.000,- (empat juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 40 (empat puluh) lembar, pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar;Dirampas untuk Negara.8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 82/Pid.Sus/2018/PN_Tul.zip
- Download PDF
- 82/Pid.Sus/2018/PN_Tul.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 2/PID.SUS/2019/PT AMB
Pertama : 82/Pid.Sus/2018/PN Tul
Statistik10130