Putusan PN MOJOKERTO Nomor 213/Pid.B/2013/PN.Mkt |
|
Nomor | 213/Pid.B/2013/PN.Mkt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | Judi |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 1 Mei 2013 |
Lembaga Peradilan | PN MOJOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sutarto |
Hakim Anggota | Vonny Trisaningsih, Heru Dinarto |
Panitera | Sutiyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | ----------------------------------------- M E N G A D I L I --------------------------------------------1. Menyatakan Terdakwa 1. NUR CAHYONO Bin SUGIANTO , 2. BUDI HARTONO Bin MUDJIO, 3. PURNOMO Bin TUKIMIN, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primair ; -------2. Membebaskan Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Primair ; ---------3. Menyatakan Terdakwa 1. NUR CAHYONO Bin SUGIANTO , 2. BUDI HARTONO Bin MUDJIO, 3. PURNOMO Bin TUKIMIN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???TURUT SERTA BERMAIN JUDI ??? ; -------------4. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan ; -----------------------------------------------5. Menetapkan bahwa lamanya Para Terdakwa ditahan , dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -------------------------------------------------------------------------6. Memerintahkan supaya Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ---------------------7. Memerintahkan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------~ Uang tunai sebesar Rp. 262.000,- (seratus dua puluh sembilan ribu rupiah) dirampas untuk Negara ; ---------------------------------------------------------------------------------1(satu) set kartu domino, dirampas untuk dimusnahkan ; -------------------------------8. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2013 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 213/Pid.B/2013/PN.Mkt
Statistik195