Putusan PN BANDA ACEH Nomor 47/Pdt.G/2013/PN Bna |
|
Nomor | 47/Pdt.G/2013/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | 47/Pdt.G/2013/PN BnaPerdataPMH |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2013 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Syamsul Qamar |
Hakim Anggota | Mukhtar Amin, Akhmad Nakhrowi Mukhlis |
Panitera | Zulkhairi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSIDalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat III Konvensi, Tergugat IV Konvensi dan Tergugat V Konvensi/Penggugat Rekonvensi;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;2. Menyatakan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 360/02/2010 tentang pekerjaan Perbaikan Jalan Tangul dan Talut Akibat Bencana Banjir Gp. Leubok Pusaka Kec. Langkahan Kab. Aceh Utara yang diterbitkan Tergugat I kepada Perusahaan Penggugat adalah sah dan berkekuatan hukum serta mengikat terhadap Tergugat I,II, III dan Perusahaan Penggugat;3. Menyatakan Surat Tergugat III No.360/69620 tanggal 8 Desember 2010 yang ditujukan kepada Tergugat I perihal Permohonan persetujuan penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) untuk pekerjaan Penanggulangan Bencana Alam adalah sah dan berkekuatan hukum serta mengikat bagi Tergugat I, II, III dan Perusahaan Penggugat;4. Menyatakan Dokumen LAPORAN 100% bulanan, mingguan dan harian, Dokumen BACK UP DATA MC ??? AKHIR (100%) MEI 2011, Dokumen MUTUAL CHEK MC-O/REKAPITULASI PERKIRAAN HARGA PEKERJAAN, foto dokumentasi pelaksanaan Pekerjaan Perbaikan Jalan tanggul dan Talud Gp. Leubok Pusaka Kec. Langkahan Kab. Aceh Utara dengan Nilai Pekerjaan sebesar Rp. 1.839.440.000- (satu milyar delapan ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus empat puluh ribu rupiah), yang telah diakui, disetujui dan ditanda tangani oleh Tergugat I dan II dan diperiksa serta ditanda tangani oleh Pejabat Kepala Badan Penanggulangan Becana Daerah Kab. Aceh Utara adalah sah dan berkekuatan hukum serta mengikat terhadap Tergugat I, II, III dan Perusahaan Penggugat;5. Menyatakan Tindakan Tergugat II berupa melakukan Pengamatan Fisik atas hasil pekerjaan yang telah Penggugat selesaikan/difungsikan dua tahun sebelumnya serta membuat dan menanda tangani Berita Acara Pengamatan Fisik dengan Tergugat V yang telah mengurangi Volume bobot pekerjaan fisik hasil pekerjaan Penggugat dari 100% menjadi 92,96% adalah tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa yang telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat;6. Menyatakan Tindakan Tergugat III berupa menunjuk Tergugat V untuk melakukan audit atas hasil pekerjaan yang telah Penggugat selesaikan dan menunjuk Tergugat IV untuk melakukan penaksiran jumlah harga pekerjaan yang dapat dibayar kepada Penggugat atas pekerjaan yang telah selesai atau telah difungsikan dua tahun sebelumnya, bukan ketika pekerjaan itu selesai Penggugat kerjakan 100% adalah tindakan melawan hukum, melanggar kepatutan yang dilakukan oleh Penguasa yang telah merugikan Perusahaan Penggugat secara materiil;7. Menyatakan tindakan Tergugat IV menetapkan angka taksiran yang dapat dibayar kepada Penggugat Rp. 1.463.293.000,- (satu milyar empat ratus enam puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) atas 100% hasil pekerjaan yang telah Penggugat kerjakan setelah dua tahun hasil pekerjaan tersebut difungsikan adalah sebuah tindakan yang melawan hukum, melanggar kepatutan yang telah menimbulkan Kerugian bagi Peggugat;8. Menyatakan tindakan Tergugat V melakukan audit terhadap 100% Volume kemajuan fisik pekerjaan yang telah penggugat selesaikan atau telah difungsikan dua tahun yang lalu serta menentukan secara sepihak volume pekerjaan itu sebesar 92,96%, adalah Perbuatan melawan hukum dan melanggar kepatutan yang dilakukan oleh penguasa yang telah mengakibatkan kerugian materiil bagi Perusahaan Penggugat;9. Menyatakan tindakan Tergugat I berupa : Tidak membuat kontrak pekerjaan, Tidak membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO), Tidak membayar 100% volume pekerjaaan Penggugat, Menjadikan hasil taksiran Tergugat IV dan hasil audit Tergugat V sebagai dasar dalam penerbitan SPPBJ (Gunning), Menentukan nilai pekerjaan dalam Kontrak No. 017/KONTRAK-PNL/BPBA/III/2013 sebesar Rp. 1.463.293.000,- (satu milyar empat ratus enam puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) dan membayar harga pekerjaan Penggugat hanya sebesar Rp. 1.463.293.000,- (satu milyar empat ratus enam puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) atas 100% volume pekerjaan kepada Penggugat; Adalah perbuatan melawan hukum, melanggar kepatutan yang dilakukan oleh penguasa dan telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat atas Pekerjaan Perbaikan Jalan Tanggul dan Talud Gp. Leubok Pusaka Kec. Langkahan Kab. Aceh Utara secara materiil dan inmateriil;10. Menghukum Tergugat I dan II untuk membuat SPPBJ, kontrak dan dokumen terkait lainnya atas 7,04% (tujuh koma nol empat persen) Volume/nilai sisa pekerjaan yang belum dibayar kepada Penggugat yaitu sebesar Rp.376.147.000- (tiga ratus tujuh puluh enam juta seratus empat puluh tujuh ribu rupiah);11. Menghukum Tergugat I, II dan Tergugat III untuk menganggarkan dan mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggran 2014 guna membayar segala kerugian yang diderita oleh Perusahaan;12. Menghukum Tergugat I, II dan III untuk membayar sisa nilai pekerjaan Penggugat yaitu 7,04% (tujuh koma nol empat persen) volume sebesar Rp.376.147.000- (tiga ratus tujuh puluh enam juta seratus empat puluh tujuh ribu rupiah) kepada Perusahaan Penggugat;13. Menghukum Tergugat I, II, III, IV dan V untuk membayar kerugian materil berupa bunga sebesar 18% (delapan belas persen) pertahun dari sisa nilai pekerjaan yang belum dibayar kepada Penggugat Rp.376.147.000- (tiga ratus tujuh puluh enam juta seratus empat puluh tujuh ribu rupiah) terhitung sejak tanggal 22 Desember 2011 sampai dengan hari putusan dalam perkara ini dilaksanakan setelah berkekuatan hukum tetap;14. Menghukum Tergugat I, II, III, IV dan V untuk mentaati dan melaksanakan putusan dalam perkara ini;DALAM REKONVENSI- Menyatakan gugatan rekonvensi tidak dapat diterima;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat I Konvensi, Tergugat II Konvensi, Tergugat III Konvensi, Tergugat IV Konvensi dan Tergugat V Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.044.000,- (satu juta empat puluh empat ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 3 September 2014 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 460 PK/Pdt /2018
Kasasi : 100 K/PDT/2016
Pertama : 47/Pdt.G/2013/PN Bna
Lainnya : 76/Pdt/2015/PT BNA.
Statistik
Statistik
94
33