- Menyatakan Terdakwa GALUH SETIYAJI Alias KELIK Bin TOTOK MUJIONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA DAN TANPA HAK MENDISTRIBUSIKAN DAN/ATAU MENTRANSMISIKAN DAN/ATAU MEMBUAT DAPAT DIAKSES INFORMASI ELEKTRONIK DAN/ATAU DOKUMEN ELEKTRONIK YANG MEMILIKI MUATAN PENGHINAAN DAN/ATAU PENCEMARAN NAMA BAIK sebagaimana dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam rumah tahanan Negara ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bendel informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik berupa akun media sosial Twitter an. GALUH SETIYAJI dengan username : galuh setiyaji, password : 0909feeb438f4e4f8d18, dan nomor handphone 081379717863, dalam keadaan mendesak dikhawatirkan akun tersebut akan hilang, rusak atau berubah maka penyidik / penyidik pembantu merubah username, password dan nomor handphone lama menjadi username : GaluhSetiyaji, password : dedyrokhim, dan nomor handphone : 081259990111;
- 1 (satu) bendel informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik berupa akun gmail an. GALUH SETIYAJI dengan username : galuh.setiyaji@gmail.com dan password : bismillah99, dalam keadaan mendesak dikhawatirkan akun gmail tersebut akan hilang, rusak atau berubah maka penyidik / penyidik pembantu merubah password lama menjadi password : dedyrokhim.
- 1 (satu) buah flasdisk merk Toshiba warna putih yang berisi konten arsif hasil download pada informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik pada akun gmail an. GALUH SETIYAJI dengan username : galuh.setiyaji@gmail.com dan password : dedyrokhim;
- 1 (satu) buah handphone merk I-CHERRY warna merah beserta Simcardnya 081379717863.
- 1 (satu) unit layar / monitor LED merk DELL warna hitam;
- 1 (satu) unit CPU Computer merk TOMICO;
- 1 (satu) unit Keyboard merk DELL;
- 1 (satu) unit Mouse;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN MAGETAN Nomor 47/Pid.Sus/2019/PN Mgt |
|
Nomor | 47/Pid.Sus/2019/PN Mgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MAGETAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maulia Martwenty Ine |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yunianto Agung Nurcahyo, Br Hakim Anggota Lusiantari Ramadhania |
Panitera | Panitera Pengganti: Pardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
- 1 (satu) buah KTP an. GALUH SETIYAJI, Nik : 1604102411820014; - 1 (satu) buah SIM C an. GALUH SETIYAJI; - 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna merah marun, tahun 2011 No. Pol : BG 4220 JW; - 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna merah marun, tahun 2011 No. Pol : BG 4220 JW an. KARMA alamat Budi Asih Rt. 06 Rw. 05 Kel. Budi Asih Kec. Pulau Rimau Banyuasin. Dikembalikan kepada Terdakwa Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan pada Saksi DWI CAHYADI RAHARJO (pemilik Warnet); |
Tanggal Musyawarah | 2 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/Pid.Sus/2019/PN_Mgt.zip
- Download PDF
- 47/Pid.Sus/2019/PN_Mgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pid.Sus/2019/PN Mgt
Statistik23195