- Menyatakan Terdakwa I Abdul Malik Bin Abdul Kadir Zailani dan Terdakwa I Beni Yuswandi Bin Muhammad Hatta tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat dalam menerima dan/atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 52 (lima puluh dua) bungkus plastik bening berisikan Narkotika Golongan I (dengan rincian setelah dilakukan penimbangan oleh Pegadaian Unit Kalianda Nomor : 197/10590.00/2019 tangggal 16 Desember 2019 dengan berat kotor 52 (lima puluh dua) kilogram, dimana kristal warna putih oleh Penyidik seberat 51.948 gram telah dimusnahkan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 18 Desember 2019 dan telah dilakukan Penyisihan seberat 52 gram untuk dilakukan pemeriksaan Laboratorium oleh BNN dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh BNN diperoleh sisa Narkotika Golongan I jenis sabu berat netto 50,6254 gram;
- 3 (tiga) lembar karung plastik warna putih;
- 1 (satu) unit kendaraan jenis Honda Civic warna Silver Nomor Polisi BA 1712 NA berikut kunci kontak;
- 1 (satu) unit Handphon Andoid merk OPPO warna hijau;
- 1 (satu) unit Handphon Andoid merk OPPO warna hitam;
- 1 (satu) unit kendaraan Pick Up Grand Max warna Silver Nomor Polisi BE 9948 DT berikut kunci kontak;
- 1 (satu) unit Handphon Andoid merk XIOMI warna Hitam.
Putusan PN KALIANDA Nomor 104/Pid.Sus/2020/PN Kla |
|
Nomor | 104/Pid.Sus/2020/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitra Renaldo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Deka Diana, Br Hakim Anggota Chandra Revolisa |
Panitera | Panitera Pengganti Rajes Mizandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Maulana Subhan Bin Suwarno Kusumo; 5. Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 104/Pid.Sus/2020/PN_Kla.zip
- Download PDF
- 104/Pid.Sus/2020/PN_Kla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4707 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 104/Pid.Sus/2020/PN Kla
Statistik18151